Dua Pelaku Curas Diringkus Polisi

Kendari. Sorotsultra.com – Dua pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) berhasil dibekuk oleh tim gabungan anggota Buser 77 Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kendari bersama anggota Intelmob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua pelaku bernama Adam dan Jamal. Mereka diamankan di Kel. Jati Mekar, Kec. Kendari Barat Kota Kendari pada Minggu, 14/7/2019 sekitar pukul 22.00 wita.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kendari, AKP. Diki Kurniawan dalam release resminya mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban.

“Awalnya korban pulang dari kantor melewati SMP frater Kendari, jalan Sultan Hasanuddin Kel. Tipulu Kec. Tipulu Kota Kendari. Tiba-tiba dari arah belakang, muncul dua orang pemuda berboncengan menggunakan sepeda motor dan langsung merampas tas yang dibawa korban sehingga menyebabkan dia terjatuh,” papar Diki. Senin, 15/7/2019.

Dijelaskan pula olehnya, “Tas Korban berisi 1 unit HP Samsung j5 pro warna gold, 1 unit HP Samsung Keystone warna putih, 1 buah cincin emas, dompet warna coklat yang berisi KTP buku tabungan beserta kartu ATM BNI, SIM A, SIM C,” terangnya.

Baca Juga :  Soal Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Pemkot Kendari, Rajab Jinik: Pemborosan Anggaran

Dari kejadian tersebut, korban menderita luka lecet dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merek Samsung keystone warna putih serta 1 (satu) unit motor merek Yamaha Mio M3 warna hitam DT 6498 NF yang dipakai para pelaku.

Para pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (RED)