Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari Didatangi Warga Korumba Untuk Meminta Proses Eksekusi Dibatalkan

Kendari. Sorot Sultra – Puluhan warga yang mengatasnamakan Masyarakat Korumba Menggugat (Makam) Kota Kendari, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kendari, guna mempertanyakan dasar hukum surat yang telah diterbitkan oleh Plt. Panitera, tentang perintah pengosongan lahan terhadap 38 Kepala Keluarga (KK), bedasarkan klaim sepihak dari pihak Koperasi Perempangan (Koperson). Senin, 3/9/2018.

Keresahan 38 KK warga Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terhadap keinginan dari Putusan PN Kelas IA Kendari, untuk segera mengosongkan lahan seluas 25 Hektar yang telah mereka tempati selama puluhan tahun, karena diklaim merupakan lahan milik Koperson, membuat mereka bersepakat untuk mempertanyakan langsung kepada pihak Pengadilan, selaku penanggungjawab pelaksanaan Eksekusi.

Wakil Ketua PN Kelas IA Kendari, yang menerima kedatangan puluhan warga Korumba menanggapi dengan mengatakan, bahwa, “Kami hanya menjalankan Perintah Putusan oleh Pimpinan terdahulu, yang mana posisi Saya sebagai Wakil Ketua tidak memiliki kewenangan dalam permasalahan ini”.

“Kami juga lagi menunggu Ketua Pengadilan yang baru, itupun tetap melakukan upaya-upaya untuk memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, sedangkan terkait masalah Surat Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Plt. Panitera, baru akan kami telusuri, dan jika diketemukan kesalahan, maka putusan akan segera dibatalkan”.  Ungkap Hebin Silalahi, SH. MH, diakhir pernyataannya.

Baca Juga :  Antisipasi Kebakaran, Damkar Kendari Siapkan 7 Unit Kendaraan Serta Tiga Peleton Personel

Keluarnya surat perintah Eksekusi lahan yang diduga cacat mekanisme ini, dikarenakan pihak Koperson sejak tahun 1999 sudah tidak beroperasi lagi, dan keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya selama 25 tahun, sejak 1974 telah berakhir pada tahun 1999, serta belum ada upaya negosiasi ulang.

Kadar Siantang sebagai koordinator Makam mengatakan, “Jika Pihak Pengadilan merujuk pada Putusan tahun 1993, maka kami menilai hal tersebut cacat hukum, alasannya, pihak Koperson tidak melakukan lagi perpanjangan HGU, juga para pengurusnya telah meninggal dunia, dan unit usahanya sudah tidak berjalan lagi”.

Ditegaskan olehnya, “Maka hari ini mewakili 38 KK yang telah mendiami tanah tersebut selama puluhan tahun, dan kini diklaim secara sepihak oleh Koperson, meminta dengan tegas kepada Ketua PN Kelas IA Kendari yang baru, agar tidak melayani permohonan Eksekusi dari pihak yang mengatasnamakan Koperson”.

Ia juga meminta, “Kami pun meminta untuk segera mencabut Penetapan Perkara antara Koperson dengan Warga Korumba, dengan Nomor Perkara 48/PDT.G/1993/PN.KDI, dan sekaligus memerintahkan kepada Plt. Panitera untuk meminta maaf melalui Media cetak dan Media Online selama sepekan lamanya”. (RED)

Komentar