Pasca OTT, Kini LD Resmi Menjadi Tersangka Dan Telah Ditahan

Kendari. Sorot Sultra.Com – Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya LD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra tahun 2018, dan harus mendekam di Rumah tahanan (Rutan) Punggolaka, Kota Kendari.

Perjalanan karir LD sebagai ASN dilingkup Dinas Dikbud Provinsi Sultra, dimana saat ini dirinya diamanahkan untuk menduduki posisi sebagai Sekretaris Dinas, harus terhenti, setelah berhasil terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Kendari bersama Kejati Sultra di hotel Qubra, Rabu, 28/11/2018.  

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sultra selama 1 X 24 jam pertama, LD dianggap telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sebagai tersangka, dan harus langsung dilaksanakan penahanan.

“Hari ini LD telah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan penangkapan, penggeledahan, serta pemeriksaan 1 X 24 jam, dan setelah penetapan ini, kita langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sampai 18/12/2018,” ujar Wakil Kepala Kejati Sultra, saat memberikan pernyataan pers di kantornya, Kamis, 29/11/2018.  

Baca Juga :  Masyarakat Menanti Keseriusan Kejati Sultra Menangani Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi yang Melibatkan Sulkarnain Kadir

Ia pun menambahkan, baru LD yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan untuk penetapan tersangka tersebut, didasari dari hasil pemeriksaan, dengan merujuk pada alat bukti yang ada, baik itu uang tunai sebesar Rp450.000.000.00, 2 buah HP, dan 1 buah CCTV milik D’Blitz Hotel.

Saat ini tim Kejati Sultra masih terus melakukan pengembangan, apakah akan ada tersangka lain terkait dengan kasus LD, yang mana hingga sekarang, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, yakni 13 orang dari pihak SMK, sedangkan 4 lainnya, dari Dinas Dikbud Provinsi Sultra.

“Seiring pemeriksaan berjalan, kalaupun akan ada tersangka baru, apalagi yang punya jabatan diatas dari LD, maka kita tetap akan proses, hal ini tentunya bukan karena asumsi, tapi berdasarkan fakta dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada,” jelasnya.

Adapun modus tersangka dalam menjalankan aksinya, ialah selain menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA), juga menjabat sebagai sekretaris Dinas Dikbud Provinsi Sultra, sehingga dengan sangat leluasa menggunakan jabatannya untuk meminta fee dari 47 orang kepala sekolah SMK se Sultra, sebesar 10 % dari total anggaran 80 milyar rupiah dari anggaran DAK tahun 2018.

Baca Juga :  AJI-IJTI Desak Danlanud Haluoleo Cabut Pernyataan

 “Jadi kemarin yang kita amankan hanya sisa 3% saja, sebelumnya sebesar 7 % fee telah di terima tersangka, dan pasal yang akan kita sangkakan terhadap tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni pasal 12 huruf e, tentang pemerasan atau pasal 12 huruf f, tentang meminta sesuatu, UU nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 3 tentang menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ungkap Tomo Sitepu, SH, mengakhiri pemaparannya. (RED)

Komentar