Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Diamankan Pihak Kejati Sultra

Kendari, Sorot Sultra.Com – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari), Kendari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 17.00 wita, mengamankan LD dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), bertempat di Hotel Qubra, Kota Kendari. Rabu, 28/11/2018.

Pelaksanaan OTT dari tim gabungan Kejaksaan terhadap LD, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Sultra, sore tadi, sontak membuat masyarakat tercengang.

Apalagi ini menyangkut martabat sebuah instansi yang merupakan ujung tombak pelaksana kebijakan sistem pendidikan di Sultra, dimana seharusnyalah para sokoguru moral berada disana.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi.Sultra, Tomo Sitepu, SH, saat di temui di kantornya membenarkan perihal OTT yang dilakukan oleh jajarannya terhadap Sekdis Diknas Sultra, di salah satu hotel di Kota Kendari.

“Iya benar, hari ini pihak Kejaksaan Negeri dibantu tim Kejaksaan Tinggi Sultra telah melakukan OTT di Hotel Qubra, yang mana dalam operasi tersebut, kami mengamankan satu orang inisial LD, beserta dugaan barang bukti uang tunai sebesar Rp425.000.000,00,” Ucapnya

Baca Juga :  Kaleidoskop BNNP Sultra Di Tahun 2017

Pelaksanaan OTT ini terkait dengan dugaan LD meminta fee 10 persen dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Dikbud Sultra tahun 2018, yang peruntukannya bagi Sekolah Menengah kejuruan (SMK) sebesar 102 miliar, dan Sekolah menengah Atas sebesar 80 miliar rupiah.

“Dana tersebut merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pelatihan siswa, pembangunan laboratorium, serta untuk pembangunan rumah dinas,” terangnya.

Sampai saat ini pihak Kejati masih melakukan pengembangan, dimana baru LD beserta dugaan barang bukti berupa uang yang diamankan, dan belum dilakukan penetapan status, karena masih ada waktu 1×24 jam untuk memutuskan, apakah dapat dijadikan tersangka, serta kategori kasusnya mengarah ke penyuapan atau pemerasan.

Selain LD dan uang tunai sebesar Rp425.000.000,00, 2 buah hp miliknya, serta satu unit mobil Honda CRV merah maron dipadu hitam, yang merupakan kendaraan pribadinya, ikut pula diamankan di kantor Kejati Sultra. (RED)

Komentar