Ruksamin: Enam IUP Dipersiapkan Menjadi Penyangga Kawasan Industri Pertambangan di Konawe Utara

Konawe Utara, Sorotsultra.com-Pemerintah Kabupaten Konawe Utara memastikan aktivitas PT. Stargate Pasific Resource (SPR), PT. Alam Raya Indah (ARI), PT. Bhumi Karya Utama (BKU), PT. Cipta Djaya Surya (CDS), PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) dan PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB). Berjalan sesuai regulasi.

Keenam pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri pertambangan di Kabupaten Konawe Utara akan menjadi penyanggah untuk memenuhi kebutuhan ore nikel.

Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Kab. Konawe Utara, Ir. H. Muhardi Mustafa mengatakan, keenam Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut nantinya akan berperan sebagai penyanggah industri untuk menyuplai ore nikel. Bukan sebaliknya untuk dikuasai IUP-nya oleh para investor yang menjalankan usahanya di kawasan industri.

“Nasib enam perusahaan pemegang IUP ini tambah bagus kedepannya. Pengelola kawasan tidak muluk-muluk. Secara ekonomis menginginkan mereka (pemegang IUP) sebagai penyanggah dan penyuplai ore ke industrinya,” jelas Muhardi, Ahad, 4/4/2021.

Sebelumnya, Pemkab Konawe Utara mengadakan pertemuan bersama enam pemilik IUP di salah satu hotel di Kota Kendari pada 10 Maret 2021 lalu.

Baca Juga :  451 Mahasiswa Poltekkes Kendari PKL di Konawe Utara

Dalam pertemuan yang dibuka langsung Bupati Konawe Utara Dr. Ir. Ruksamin, M.Si. tersebut bertujuan untuk membangun komunikasi terkait rencana pengembangan kawasan industri pertambangan di Konawe Utara menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Jika disepakati oleh para pemegang IUP, proyek tersebut selanjutnya akan disodorkan ke Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Namun, dalam pertemuan tersebut dikabarkan salah satu dari pemegang IUP menolak untuk ikut bertandatangan.

Menurut Muhardi, investor kawasan industri Konawe Utara membutuhkan dukungan tertulis dari enam pemegang IUP untuk perluasan areal. Hal itu perlu dilakukan guna menguatkan pihak rekanan untuk bermitra dengan investor kawasan industri tersebut. Dukungan tertulis itu menyatakan keenam perusahaan bersedia wilayahnya masuk dalam kawasan industri.

“Itu hanya penguatan secara administrasi. Kami tim tidak dalam posisi memaksa. Respon perusahaan juga sangat baik. Sebagian besar sudah menandatangani berita acara dukungan,” terang Asisten II Setda Konawe Utara.

Sejauh ini, kawasan industri yang terletak di sebagian Kecamatan Langgikima dan Lasolo Kepulauan itu sudah mulai disosialisasikan untuk pembebasan lahan warga yang berada di atas lahan berstatus areal penggunaan lain (APL). Pemerintah daerah dalam urusan ini memberikan keleluasaan terhadap investor dan warga bertransaksi langsung.

Baca Juga :  Polres Buton Beri Bantuan Sumur Bor-Pompa untuk Kebutuhan Air Bersih Warga Kelurahan Holimombo Pasarwajo

Adapun total luasan areal Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) yang di persiapkan dengan luas 2.600-an Ha yang terdiri dari dua blok. Blok 1, 559 Ha dan blok 2 seluas 2.067 Ha.

Dari luasan areal itu, menurut Murhadi, sama sekali tidak menyentuh wilayah enam IUP. Sebab, wilayah yang akan ditempati kawasan industri berada di blok 1 yang juga memiliki potensi mineral logam berupa nikel.

“Kami berpegang pada regulasi. Tidak ada regulasi untuk mencaplok IUP perusahaan lain,” tegas Murhadi.

Tim percepatan pembangunan kawasan industri Konawe Utara sangat mendukung dan berharap pemerintah pusat memberikan kemudahan karena program ini sinergi dengan program Presiden, Joko Widodo. Pemkab Konawe Utara bertekad tidak mau lagi jadi penonton sekaligus penyedia ore nikel untuk smelter di daerah lain.(RED)