Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara Mendorong Implementasi Perda Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah

Kendari, Sorotsultra.comKepala Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara (KBST), Herawati, bersama staf pagi tadi Kamis, 25/11/2021 bertandang ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan KBST diterima langsung Ketua DPRD Sultra H. Abdurrahman Shaleh dan turut didampingi Andi Rajjalangi Sadapotto Kepala Bagian Persidangan, Sahrir Kepala Subbagian Perundang-Undangan dan Fajar Ishak anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

“Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka penyerahan salinan Peraturan Daerah (Perda) Sultra 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah yang telah ditandatangani oleh Gubernur,” kata Herawati. 

Penyerahan salinan Perda Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah ini dilakukan secara langsung oleh Ketua DPRD Sultra kepada Kepala KBST.

Kedua belah pihak berharap dengan pengesahan perda ini semoga dapat diimplementasikan dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah di Sultra.

“Semoga implementasi perda ini dapat mendorong pelestarian bahasa dan sastra daerah di Bumi Anoa,” ujar Kepala KBST.

Baca Juga :  Pengusaha Tambang Batu Di Bidik Oleh DPRD Provinsi Sultra

Dalam pertemuan ini juga dibahas rencana ke depan antara KBST dan DPRD untuk mendorong penggunaan bahasa negara yang baik dan benar di lingkungan pemerintah, baik melalui pelatihan maupun sebagai rekan diskusi dalam perencanaan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini dilakukan agar produk-produk peraturan perundangan-undangan tetap mengikuti kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar,” tutup Herawati. (RED)