Disuruh Pulang oleh Petugas RSU Aliyah 2, Warga Koltim Melahirkan dalam Taksi Online Maxim

Kendari, Sorotsultra.comSeorang keluarga pasien Rumah Sakit Umum (RSU) Aliyah 2 mengeluhkan pelayanan yang diterima kemenakannya yang akan melahirkan anak ketiga pada Selasa 23 November 2021 malam.

Bukannya mendapatkan pelayanan yang proporsional, justeru petugas RSU Aliyah 2 menyuruh pulang pasien dengan alasan karena baru pembukaan ke 2. Tak pelak Sitti Maimunah (29) warga Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) itu harus melahirkan anak ketiganya di dalam Taksi Online Maxim.

Seorang keluarga pasien Surlina, mengatakan petugas RSU Aliyah 2 meminta kemenakannya dipulangkan dulu dengan alasan baru pembukaan 2. Pihak keluarga pun merasa keberatan atas permintaan tersebut.

“Kami sudah menjelaskan kepada petugas RSU Aliyah 2 bahwa pasien ini bukan warga Kota Kendari, melainkan warga Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Namun penjelasan kami tidak diindahkan,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Surlina setibanya kami di RSU Aliyah 2 di Jl. Buburanda Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari petugas langsung melakukan pemeriksaan kepada pasien, namun setelah diperiksa petugas Rumah Sakit Umum Aliyah 2 langsung memberikan kami opsi untuk ke puskesmas terdekat.

Baca Juga :  Praktik Gelap Oknum Dinkes, Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka

“Kami dibuat bingung jadinya. Sementara kami sudah menjelaskan secara gamblang, baik itu perjalanan yang ditempuh pasien dari Kolaka Timur menuju Kota Kendari, kondisi orang tua pasien yang sementara sakit dan waktu menunjukkan sudah larut malam, namun petugas tetap kekeh dengan memberikan jawaban tidak apa-apa, kalau sudah mendesak baru kembali lagi,” ujarnya.

Surlina memastikan tidak ada maksud memperkeruh permasalahan ini, karena SOP sudah dijalankan namun, harus ada kebijakan yang proporsional dan lebih humanis.

“Jangan sampai ada pasien dari luar Kota Kendari yang tidak memiliki keluarga, kira-kira mau kemana, sementara proses melahirkan sifatnya darurat,” lirihnya.

Sementara itu Direktur RSUD Kota Kendari, dr. Sukirman saat di konfirmasi melalui sambungan telepon Rabu, 24/11/2021 menuturkan, langkah yang diambil petugas di RSU Aliyah 2 sudah tepat, berdasarkan pada aturan BPJS Kesehatan.

“SOP yang telah dijalankan oleh petugas di RSU Aliyah 2 sudah tepat. Jadi aturannya nanti sudah pembukaan lengkap baru bisa melahirkan di rumah sakit, kalau belum lengkap masih di bawah pembukaan 5 sebaiknya di rujuk ke puskesmas,” kata dr. Sukirman.

Baca Juga :  SMSI Serikat Media Siber Terbesar di Indonesia dengan 1.224 Anggota

Dirinya menegaskan, kejadian yang menimpa ibu Sitti Maimunah itu sudah sesuai dengan standar SOP pelayanan terhadap pasien, berdasarkan aturan dari BPJS Kesehatan. Dan petugas RSU Aliyah 2 mengarahkan pasien ke puskesmas. 

“Jadi pasiennya disuruh ke puskesmas, bukan ke rumah,” imbuhnya.

Ia berharap aturan yang diterapkan BPJS Kesehatan saat ini perlu ada perbaikan kedepannya, agar pelayanan pasien lebih dimaksimalkan lagi. Sehingga masyarakat kita tidak dirugikan secara sepihak, dan tidak berimbas terhadap citra RSU Aliyah 2. (RED)