Polda Sultra Musnahkan 8,2 Kg Sabu dari 5 Tersangka

SOROTSULTRA.com, Kendari-Polda Sultra melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 8,2 kilogram sabu hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba. Jumat, 29 Agustus 2025.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.H., M.H, mengungkapkan keresahannya terhadap peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara.

“Sangat meresahkan. Pemusnahan 8,2 kilogram sabu hari ini setara dengan 82 ribu orang yang diselamatkan,” katanya prihatin.

Pengungkapan ini dari 5 orang tersangka, akan tetapi barang buktinya sangat besar sekali, para tersangka ini benar-benar pengedar kelas kakap.

Alumni Akabri tahun 1991 ini mengatakan, saat ini peredaran narkoba di bumi Anoa sangat masif. Terutama di Kota Kendari yang saat ini menjadi gudang penyimpanan narkoba jenis sabu, bukan hanya menjadi tempat melintas saja.

“Saya meminta kepada hakim bila perlu hukuman mati untuk para tersangka ini untuk memberikan efek jera,” pintanya.

Tak lupa, Irjen Didik Agung Widjanarko, memberikan apresiasi untuk personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara dan Satresnarkoba Polres atas dedikasi dan kerja keras memberantas peredaran gelap narkoba di Sultra.

Baca Juga :  Pemkot Kendari, Akan Hadirkan Kejutan di Perayaan HPS Ke-39 Oktober Mendatang

“Saya berpesan kepada personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba wilayah hukum Polda Sultra untuk meningkatkan pengungkapan dan penindakan kasus peredaran narkotika agar Sultra bebas dari narkoba,” harapnya. (RED)

Komentar