Entah Apa yang Merasuki Dua Mahasiswa di Kendari Nekat Jadi Kurir 5,2 Kilogram Sabu

Kendari, Sorotsultra.com-Entah apa yang merasuki dua mahasiswa di Kota Kendari rela menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 5,2 kilogram. Keduanya yaitu GS (20) dan FJ (21) diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu jaringan antar provinsi yang akan diedarkan di Sulawesi Tenggara.

Kedua pelaku kemudian dibekuk oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra pada Senin, 1 Agustus 2022 sekitar pukul 23.43 WITA di Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Sementara 1 tersangka lainnya masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Drs. Waris Agono,M.Si dihadapan awak media pada Jumat 5/8/2022 siang saat menggelar press release di gedung Balai Wartawan Mapolda Sultra mengatakan, kedua tersangka inisial GS (20) dan FJ (21) masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Kota Kendari.

“Kedua pelaku berstatus mahasiswa aktif. Peran keduanya sebagai kurir dan pengedar, dan masih berafiliasi dengan jaringan antar provinsi,” kata Waris Agono.

Dikatakannya, dari pengungkapan kedua pelaku, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra berhasil menyita barang bukti 5.214 gram atau 5,2 kilogram sabu, 16 butir pil ekstasi, serta satu sachet diduga ganja kurang lebih 1 gram. 

Baca Juga :  Tekan Inflasi Kastor Kendari Gelar Pasar Murah Selama Dua Hari

“Harga narkotika sebanyak itu di pasar gelap, ditaksir mencapai nilai Rp 7,5 miliar. Barang haram ini awalnya beredar dari Provinsi Jawa Timur kemudian ke Kalimantan Selatan dan selanjutnya sampai ke Sulawesi Tenggara. Keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat, lalu dilakukan pembuntutan oleh personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra sehingga kejahatan peredaran narkotika ini berhasil diungkap,” ujarnya memungkasi.

Kini kedua tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi rutan Ditresnarkoba Polda Sultra, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RED)

Berita Terkait