Zubair: Revisi RTRW Konkep Bukan Berarti Izin Tambang Dicabut

Wawonii, Sorotsultra.com-Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengabulan permohonan revisi RTRW di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sama sekali tidak menyebutkan kegiatan pertambangan di Wawonii harus dihentikan. Dalam putusan tersebut, Pemda dan DPRD Konkep diminta untuk melakukan revisi.

“Putusan MA tidak menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii harus dihentikan. Tetapi, MA meminta kepada pemerintah daerah dan DPRD, untuk melakukan revisi,” kata Zubair menegaskan.

Perda RTRW, lanjut dia, bukanlah instrumen atau landasan untuk menghentikan operasional pertambangan. Terlebih lagi, Perda RTRW tersebut sudah sinkron dan harmonis dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tata Ruang Nasional. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN.

Pria asli Lampeapi ini meminta semua pihak untuk tidak gegabah memberikan pernyataan tanpa memperhatikan substansi amar putusan tersebut. Pernyataan yang tidak mendasar justru akan menimbulkan salah persepsi di masyarakat dan menimbulkan disharmoni.

“Janganlah membuat pernyataan yang bisa membuat kondisi masyarakat kacau. Apalagi dengan menyandarkan pada putusan MA yang jelas-jelas tidak melarang atau memerintahkan penghentian kegiatan pertambangan di Wawonii,” harapnya.

Baca Juga :  JADI Sultra Gandeng The Constructive Gelar Bazar Politik

Lebih lanjut ia menegaskan, secara hukum kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii tidak menyalahi aturan. Keputusan Menteri ESDM secara jelas menyebutkan, Pulau Wawonii masuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan.

Begitupun dengan Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara dengan tegas menyebutkan, setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara boleh dilakukan kegiatan pertambangan. Dan diperkuat dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 bahwasanya kegiatan pertambangan dilarang jika menimbulkan kerusakan dan pencemaran atau merugikan masyarakat.

‘Sejauh ini, sepengetahuan saya tidak ada dampak negatif yang terjadi dengan kehadiran perusahaan. Justru sebaliknya dampak positif yang terus dirasakan oleh masyarakat meliputi lapangan kerja, geliat perekonomian masyarakat serta kontribusi perusahaan melalui berbagai program CSR,” ungkapnya.

Zubair mengatakan, perusahaan yang beroperasi di Pulau Wawonii merupakan perusahaan yang taat hukum dan telah memenuhi semua ketentuan terkait kegiatan usaha pertambangan. Tanpa perizinan yang lengkap perusahaan tidak mungkin bisa berjalan. Berbagai perizinan dan kewajiban sudah dipenuhi seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dana jaminan reklamasi, dana reboisasi, provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ruang laut dan ruang darat untuk kegiatan project area, dan izin pengoperasian tersus.

Baca Juga :  Ditkrimsus menetapkan RN Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Bibit Di Konut

“Keputusan penghentian operasional pertambangan merupakan kewenangan yang sepenuhnya berada di Kementerian ESDM dengan beberapa kondisi diantaranya, keadaan kahar, kegiatan pertambangan tidak berjalan dalam batas waktu yang ditentukan dan menimbulkan konflik horisontal di masyarakat. Nah itu semua tidak terjadi,” pungkas Zubair. (RED)