Humas GKP: Kami Hanya Lakukan Upaya Hukum

Kendari, Sorotsultra.com – La Baa, Amin, dan Wa Ana, ketiganya memenuhi panggilan Polda Sultra, setelah dilaporkan oleh PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), karena mencoba menghalangi proses pembersihan lahan (Land Clearing) di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. GKP.

Humas PT. GKP, Marlion, saat dikonfirmasi Selasa, 30/7/2019, membenarkan kalau pihaknya telah melaporkan ketiga warga yang berupaya menghalang-halangi proses Land Clearing di kawasan IUP PT. GKP yang telah dilakukan ganti untung.

“Hal ini dilakukan dalam upaya kami sebagai warga negara yang baik, dengan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan lahan yang diklaim milik mereka,” ujarnya.

Menurutnya, klaim tersebut tidak diperkuat dengan memperlihatkan dokumen kepemilikan yang sah, namun pihak perusahaan telah berupaya melakukan langkah-langkah persuasif dengan memberikan penjelasan serta pemahaman bagi ketiga warga tersebut.

“Di sini kami juga ingin menegaskan terkait jalan hauling yang dituduhkan telah kami terobos, itu tidak benar adanya. Justru itu tanah negara dan kami telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” bebernya.

Baca Juga :  Beri Kemudahan Transaksi Bagi Jemaah Haji dan Umrah, Bank Muamalat Luncurkan Kartu Share Debit 1Hram

Selanjutnya dikatakan, “Walaupun lahan yang sudah kami miliki izin IPPKH-nya pernah dibuka oleh warga untuk berkebun, namun pihak perusahaan sudah menyelesaikan seluruh biaya ganti-untungnya.” (RED)