Wakatobi, Sorotsultra.com-Warga Kelurahan Waha, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, H. Bayanuddin resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada ke 12 pihak tergugat, salah satunya yakni PT Wakatobi Dive Resort, Senin (22/7).
Diketahui, PT Wakatobi Dive Resort adalah perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMA milik Mr. Lorenz Maeder berkebangsaan Swiss.
Gugatan H. Bayanuddin telah diregister pada Pengadilan Negeri Wakatobi dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Wgw pada Selasa, 7 Mei 2024 lalu.
Kuasa Hukum H. Bayanuddin, Adv. La Ode Ahmad Kidarsan, S.H., mengatakan bahwa gugatan kliennya pada bulan Maret tahun 2022 silam, setelah mendapatkan bukti transaksi jual beli tanah antara anak klien kami kepada PT Wakatobi Dive Resort berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, tertanggal 29 Juli 2021 seluas 20.786 meter persegi, bertempat di One Mobaa, Desa Lamanggau, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, dan hasil penjualan tanah tersebut dibagi kepada sembilan tergugat lainnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Wakatobi ini menambahkan, kliennya sebagai ahli waris tertua tidak pernah menjual atau secara sadar tidak pernah melakukan pelepasan hak waris dan/atau memberikan hibah kepada Ahli Warisnya atau kepada saudara-saudaranya untuk menjual dua bidang tanah yang merupakan warisan dari dari orang tua klien kami.
“Sehingga, itikad tidak baik para tergugat yang merupakan anak kandung dan saudara klien kami jelas adalah perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegasnya.
Lebih lanjut Ahmad Kidarsan mengatakan, penjualan tanah warisan klien kami yang dilakukan oleh anak kandungnya dan para tergugat lainnya kepada PT Wakatobi Dive Resort telah diadukan kepada Pemerintah Desa Lamanggau untuk menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan (mediasi), namun para tergugat khususnya anak klien kami tidak mempunyai itikad baik dan malah mangkir setelah tiga kali dipanggil berdasarkan Surat Keterangan Tindak Lanjut dengan Nomor : 474/160/DI/2023/X/2023, tertanggal 31 Oktober 2023.
“Terlepas dari itu, dilayangkannya gugatan ini di PN Wakatobi semata-mata untuk mempertahankan hak klien kami yang telah dirampas, diremehkan dan tidak dihargai sebagai orang tua dan saudara oleh para tergugat, dan yang lebih disayangkan lagi perusahaan PMA sekelas PT Wakatobi Dive Resort yang memiliki level Internasional tidak cermat dalam proses jual beli tanah untuk memperluas usahanya di Segitiga Karang Dunia,” pungkasnya.
Dikesempatan yang sama, H. Bayanuddin selaku prinsipal dalam gugatan PMH a quo bersikukuh untuk memperjuangkan hak warisnya yang ditinggalkan oleh orang tuanya yang kini telah dijual sepihak oleh anak kandung dan saudaranya kepada PT Wakatobi Dive Resort.
“Setelah mediasi dari pemerintah desa hingga di PN Wakatobi gagal maka gugatan saya ini akan berlanjut pada proses pembuktian dan saya menuntut ganti kerugian sebesar Rp 3.497.875.000, (Tiga Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2024 besok di Pengadilan Negeri Wangi-wangi,” ujarnya.
H. Bayanuddin mengungkapkan, setelah proses persidangan di Pengadilan Wangi-wangi berjalan untuk mempertahankan hak saya yang telah dirampas dan telah diremehkan bahkan tak dihargai sebagai orang tua dan sebagai saudara para tergugat, maka saya akan menempuh jalur hukum lainnya, dalam hal ini jalur hukum pidana.
“Saya sudah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan rencananya akan mengajukan Laporan Pengaduan tentang Penggelapan dan Penipuan di Polda Sultra, dalam waktu dekat ini,” ungkapnya memungkasi. (RED)
Komentar