Ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan Turun Gunung Bantu Warga Tunggala yang Tanahnya Diduga Diserobot

SOROTSULTRA.com, Kendari-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memberikan bantuan hukum bagi warga Tunggala Dalam (Baito), Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari yang tanahnya diduga di serobot oleh seorang wanita berinisial JU.

Dugaan penyerobotan itu terus berlangsung, usai 8 warga dilaporkan ke Polda, kini mereka akan dilaporkan ke Pengadilan.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan usai bertemu dengan warga di Kantor LBH HAMI, pada Selasa (23/12/2025) mengatakan, siap mengawal dan memberikan bantuan hukum kepada ke 8 warga Tunggala Dalam ketika di gugat ke Pengadilan atas kasus dugaan penyerobotan.

Lebih lanjut, Andre Darmawan menyampaikan kepada warga untuk menyiapkan dan mengumpulkan semua bukti-bukti yang ada, termasuk SKT, PBB dan bukti lainnya.

“Saya sudah arahkan warga untuk menyiapkan semua berkas dan bukti kepemilikan tanah ketika nanti dilaporkan ke Pengadilan,” kata Andre Darwan usai melakukan pertemuan dengan warga di kantornya. Selasa (23/12).

Sementara itu, warga Tunggala, Erik Lerihardika mengaku bahwa tanah tersebut dibeli oleh orang tuanya pada tahun 2013 dari bapak Suharto.

Baca Juga :  Hampir 90% Calon Kepala Daerah Terindikasi Akan Menjadi Tersangka KPK

Kemudian, lanjutnya, tiba-tiba tanah tersebut di serobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, anehnya tanah tersebut telah bersertifikat.

“Tanah itu sudah jelas kami beli, ada saksi, tapi tiba-tiba sekarang sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ujar Erik.

Bahkan, sempat melakukan pertemuan antara warga dan pihak penyerobot di Kantor Lurah Wua-Wua untuk mempertanyakan sertifikat tanah yang baru di keluarkan oleh BPN. Tetapi pihak penyerobot enggan memberikan bukti dan justru melaporkan hal ini ke Polda.

“Ini aneh sekali. Kami beberapa waktu lalu melakukan pertemuan dan mempertanyakan apa dasar tanah kita di sertifikatkan. Tetapi pihak penyerobot enggan memberikan jawaban. Dan malah laporkan kita ke Polda. Atas dasar hukum apa mereka laporkan kita?,” tanyanya.

Merasa dirugikan, ke 8 warga tak tinggal diam dan kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menyiapkan langkah hukum atas dugaan penyerobotan tanah tersebut.

Sementara itu, warga lainnya Harjun mengatakan bahwa penyerobotan ini merupakan untuk yang kesekian kalinya. Mereka datang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik orang tua mereka.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Maksimalkan Persiapan Jelang HPS di Desa Pudambu Konsel

“Ini sudah berapa kali ada yang mengaku. Sempat tahun lalu kami juga di laporkan ke Polres dengan orang yang berbeda tapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan atas dasar tanah mereka. Dan kali ini yang mengklaim inisial ibu JU. Tiba-tiba mengklaim tanah kami. Dia sudah punya sertifikat,” jelas dia.

Dia juga mempunyai bukti yang sangat kuat atas tanah tersebut, yang dimana dia mempunyai alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan bukti lainnya.

“Kami punya bukti PBB, bukti alas hak dan asal muasal tanah yang bapak saya beli dari pak Gawu,” pungkasnya. (RED)

Komentar