Sengkarut Lahan Akses Sekolah Rakyat Milik Warga dengan Pemda Buton Tengah Berakhir Damai

SOROTSULTRA.com, Buteng-Sengkarut lahan akses Sekolah Rakyat milik warga dan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah berakhir dengan jalan damai. Kamis (12/3/2026).

Kepada media ini, Ketua Tim Penasehat Hukum “Justice For Rahmat” dari LBH HAMI Buton, Adv. La Ode Sakiyuddin, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersepakat menempuh perdamaian dengan Pemda Buteng terhadap lahan kliennya atas nama Rahmat di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka yang saat ini menjadi akses jalan menuju Sekolah Rakyat (SR) Buton Tengah.

“Kami dari LBH HAMI Buton tentunya mengapresiasi hasil kesepakatan damai antara klien kami atas nama Pak Rahmat dan Pemda Buteng. Kedua, jalan damai yang ditempuh ini adalah win-win solution terbaik dan kami pastikan tidak akan merugikan klien kami,” kata Saki, Rabu (11/03/2026) sore.

Lebih lanjut Pengacara dari Kongres Advokat Indonesia itu, menegaskan bahwa sedari awal LBH HAMI Buton layangkan Somasi kepada Pemda Buteng pada hari Senin, 2 Februari 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan mediasi di ruang kerja Sekretariat Daerah Pemda Buteng pada hari Kamis 4 Februari 2026, tidaklah bermaksud untuk menghalang-halangi proses pembangunan Sekolah Rakyat (SR) termasuk akses jalan. Namun, jika ada yang merasa dirugikan dan mencari keadilan melalui LBH HAMI Buton maka upaya untuk mencari kepastian hukum bagi pencari keadilan akan kami perjuangkan.

Baca Juga :  PT Wakatobi Dive Resort Digugat Ahli Waris

“Upaya hukum non-litugasi berupa Somasi yang kami layangkan sebelumnya, kemudian mencari win-win solution melalui mediasi kini telah mendapatkan kepastian hukum bagi pemilik lahan bapak Rahmat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo. SH, CIL, CMLC pada kesempatan yang sama mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak atas tercapainya kesepakatan untuk mengakhiri perseteruan antara kliennya dengan Pemda Buteng dan yang paling utama adalah jalan damai yang ditempuh sangat menguntungkan bagi Pak Rahmat dan berharap hal yang sama pula tidak merugikan Pemda Buteng.

“Alhamdulillah, damai Itu indah. Klien kami atas nama Pak Rahmat mendapatkan kepastian hukum dan bersepakat berdamai dengan Pemda Buteng,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kesepakatan damai ini terjadi karena semua pihak menahan diri dan mencari penyelesaian konflik yang terbaik. Dimana, lahan Pak Rahmat 8×20 M² yang kini telah menjadi jalan akses menuju Sekolah Rakyat di serahkan kepada Pemda Buteng.

“Kesepakatan damai ini di buat secara tertulis, Pihak Pemda Buteng di wakili oleh Camat Mawasangka, Immadudin, S.Pd, sedangkan pihak Pak Rahmat diwakili oleh saudaranya atas nama La Kadimu dan didampingi oleh Adv. Ahmad Subarjo. S.H, dari LBH HAMI Buton,” tutupnya. (RED)

Komentar