Arogansi Kekuasaan Korbankan Hak-hak Masyarakatnya

Kendari, Sorotsultra.com-Diduga hanya mengantongi rekomendasi dari BPTD Sultra pihak penyelenggara acara Sultra Tenun Karnaval yang digelar pada 2 hingga 3 Desember 2023 ditengarai telah mengorbankan hak-hak masyarakat pengguna jalan di kota Kendari, Sabtu (30/12).

Mirisnya lagi, pihak penyelenggara dengan semena-mena menutup jalan protokol di depan kantor Wali Kota Kendari atau tepatnya di depan eks MTQ Kendari sejak Jumat pagi, 1 Desember sampai dengan Senin pagi menjelang siang, 4 Desember 2023.

Seyogyanya, rekomendasi bukan izin prinsip. Rekomendasi sifatnya sementara dan hanya berlaku 1×24 jam saja. Jika lebih dari itu waktunya maka disebut izin, itupun tidak lebih dari 2×24 jam. Penutupan jalan protokol oleh pihak penyelenggara acara Sultra Tenun Karnaval 2023 adalah bentuk arogansi terstruktur yang dilakukan panitia yang notabene adalah instansi Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara dalam hal ini Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra.

Pertanyaannya, sepenting itukah kegiatan Sultra Tenun Karnaval 2023 hingga mengorbankan hak-hak masyarakat selaku pengguna jalan. Bahkan, acara tersebut ditengarai menghabiskan anggaran miliaran rupiah dalam waktu hanya dua hari saja digelar. Angka tersebut sungguh pantastis dan terkesan pemborosan. Semestinya anggaran sebesar itu diperuntukkan kepada hal-hal penting dan mendesak saja, seperti perbaikan infrastruktur jalan yang hingga kini masih menjadi persoalan yang tak pernah usai diselesaikan Pemda di bumi Anoa.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi Dengan Subdit IV Direktorat Intelkam Polda Sultra, 13 Mahasiswa Papua: Kami Taat dan Patuh Dengan Hukum

Jalan nasional penggunaannya dikelola daerah harus ada alasan mendasar, jika digunakan lebih dari 1×24 jam harusnya ada alasan substansi. Rekomendasi dapat digunakan berdasarkan permintaan dan sifatnya tentatif. Izin, itu perintah, SOS singkatan dari Save Our Souls” atau “Save Our Ship” atau situasi darurat tidak boleh digunakan lebih dari 24 jam.

Atas polemik ini, wartawan media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tentang izin penutupan jalan nasional tersebut.

Kepala Bidang LLJ Dishub Sulawesi Tenggara Hariyati saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Jumat, 15/12/23 tidak memberikan penjelasan detail tentang mekanisme penerbitan izin penggunaan jalan protokol kegiatan Sultra Tenun Karnaval 2023.

“Acaranya kan sudah selesai,” singkatnya.

Sementara itu, wartawan Sorotsultra.com harus menunggu lebih dari dua pekan dan sebanyak tiga kali bolak balik ke kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berada di Jl. Sultan Hasanuddin, Tipulu, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, untuk bisa mengkonfirmasi pihak BPTD Sultra.

Melalui salah satu stafnya, Bagus menjelaskan, pemberian rekomendasi ada catatan yang harus dipenuhi penyelenggara, seperti menjaga keamanan, kebersihan. Nah, untuk penutupannya itu diatur oleh rekayasa lalu lintas Polda Sulawesi Tenggara, merekalah yang mengatur pengalihan jalan yang dilalui masyarakat.

Baca Juga :  Tak Berkutik, Kurir Narkoba Antar Provinsi Diciduk di Bandara Halu Oleo

“BPTD Sulawesi Tenggara hanya memberikan izin kompensasi penggunaan jalan, izin dispensasi itu meliputi kegiatannya saja sesuai rundown acara namun, perlu digarisbawahi hanya sebatas rekomendasi, dan secara teknis dilapangan itu melekat di kepolisian dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra dan Dinas Pariwisata selaku pihak yang bermohon, tanpa ada rekomendasi dari Dirlantas Polda Sulawesi Tenggara maka itu tidak bisa kami tindaklanjuti,” terang dia.

“Setelah dianggap layak baru diterbitkan rekomendasi dan selanjutnya Dinas Pariwisata Sultra bisa melaksanakan kegiatan Sultra Tenun Karnaval,” tambahnya.

Lalu, bagaimana hak-hak masayarakat yang di zalimi, ko terkesan ada perlakuan khusus hanya karena pemerintah daerah yang punya hajatan maka aturan ditabrak alias suka-suka. Lantas, bagaimana kalau masyarakat yang melakukan hal yang sama apakah akan sama perlakuan yang diberikan?

Lebih fatalnya lagi penggunaan dana masyarakat justru digunakan untuk mengangkangi hak masyarakat. Bahkan, acara yang dimotori oleh Dispar Sulawesi Tenggara itu turut dihadiri oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dan pejabat Sultra. (RED)