Begini Penjelasan Dinas Dikmudora Terkait Anak Kelas 5 SD Meninggal Dunia Usai Vaksin DT

Kendari, Sorotsultra.com-Kasus meninggalnya seorang siswa SD setelah menerima vaksin tetanus dan difteri beberapa waktu lalu mendapatkan tanggapan dari Kadis Dikmudora Kota Kendari, Saemima, S.Pd., M.Pd.

“Terkait SOP pemberian vaksin rubella berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI tidak ada surat pernyataan dari orang tua murid,” ujarnya Selasa, 10 Januari 2023 pagi saat ditemui diruang kerjanya.

Lain halnya lanjut Saemina mengatakan, pemberian vaksin COVID-19 kepada siswa kelas 5 harus ada surat persetujuan dari orang tua murid.

“Kami perlu luruskan, untuk surat persetujuan orang tua murid hanya untuk pemberian vaksin COVID-19. Sedangkan untuk vaksin tetanus dan difteri itu tidak ada ketentuan yang mengatur,” jelasnya menambahkan.

Pemberian vaksin tetanus dan difteri kepada siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) ini merupakan program pemerintah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, adapun Dikmudora hanya dilibatkan karena ada subyek yaitu peserta didik TK dan SD.

“Pemberian vaksin tetanus dan difteri (DT) ini merupakan program berkelanjutan yang telah dilaksanakan sejak dulu. Secara garis besarnya seperti itu,” ujar mantan Kepala SMPN 2 Kendari ini. (RED)

Baca Juga :  PW IPEMI Sultra Bertandang ke Mako Lanal Kendari