Dikmudora Kota Kendari Gelar Sosialisasi Perwali Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Implementasi PAUD Holistik Integratif

Kendari, Sorotsultra.com-Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan wali kota Kendari nomor 63 tahun 2020 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada satuan pendidikan Dikmudora Kota Kendari, Kamis (19/10/23).

Kegiatan ini diikuti sekitar 170 Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kota Kendari yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Lulo.

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.

Sebagaimana yang tertuang didalam Perpres Nomor 60 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 2. Bunyi perpres tersebut yakni, “Pendidikan Anak Usia Dini Holistik-Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis dan integrasi.”

“Dikmudora Kota Kendari menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Kendari (Perwali) nomor 63 tahun 2020 tentang Pengembangan PAUD Holistik Integratif (HI),” ungkap Kadis Dikmudora Kota Kendari, Saemima, S.Pd, M.Pd.

Baca Juga :  Pemkot Kendari Gelar Laga Persahabatan dengan PWI Sulawesi Tenggara, Sulkarnain: Pers adalah Mitra Strategis

Harapannya, tambah Saemina, seluruh peserta sosialisasi bisa menerapkan Perwali nomor 63 tahun 2020 ini di sekolah masing-masing.

“Semua kebutuhan anak mesti di penuhi, bukan saja pendidikan, ada pertumbuhannya dan kebutuhan gizi. Sekolah yang baik adalah lingkungan yang aman, nyaman dan menyenangkan,” urainya memungkasi. (RED)

Berita Terkait