Dampak Lingkungan Penambangan Ilegal Pasir Silika di Kelurahan Nambo, DLH Sultra Diduga “Cuci Tangan”

Kendari, Sorotsultra.com-Dalil baru Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait aktivitas ilegal penambangan pasir silika di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari diluar nalar, Jumat (20/10).

Pasalnya, sudah tahunan aktivitas ilegal itu dilakukan oleh korporasi hingga kini belum juga ada hasil telaah dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Lantas, kemana saja DLH Sultra selama ini. Apakah sengaja membiarkan ataukah memang enggan menjalankan tanggungjawab. Jika seperti ini maka kinerja DLH Sultra dipertanyakan secara serius, ada apa?

Disisi lain, sudah ribuan ton pasir silika hasil penambangan ilegal telah dijual.

Ibnu Hendro, selaku Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Provinsi Sulawesi Tenggara saat dikonfirmasi Kamis, 19/10/23 menuturkan, tentang adanya kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas penambangan pasir silika di Kelurahan Nambo harus dibuktikan melalui dua cara.

“Yang pertama, harus dengan kajian ahli, dan yang kedua melalui uji laboratorium,” tuturnya.

Walaupun lanjutnya, ada pemberitaan di media bahwa aktivitas penambangan pasir silika di Kelurahan Nambo tidak ada dampak, pihaknya belum berani memberikan statemen tentang itu.

Baca Juga :  Tim Panahan Sulawesi Utara Tiba Lebih Awal di Kota Lulo

“Ya, itu tadi harus ada dua syarat tadi telaah ahli dan hasil laboratorium,” ujarnya. (RED)