Dua Oknum Guru di Desa Wawobungi Lalonggasumeeto Diduga Menerima Bantuan Dana Desa

Lalonggasumeeto, Sorotsultra.com-Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Desa Wawobungi, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga menerima bantuan berupa bahan bangunan yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2023 lalu, Senin(22/7).

Atas kejadian ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, DR. Suriadi, S.Pd., M.Pd., mengaku tidak mengetahui adanya hal tersebut.

“Saya belum tahu. Logikanya yang di bantu itu adalah orang yang tidak mampu, tapi kalo ASN itu sudah tidak memiliki hak untuk menerima bantuan dari dana desa, kan sudah ada gaji sebagai ASN, sehingga dianggap mampu secara ekonomi,” jelasnya, Sabtu (22/7/24).

Lebih lanjut mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Sampara ini mengatakan, soal regulasi yang mengatur itu sudah diterangkan di juknis penggunaan dana desa.

“Saya juga belum baca aturan itu, tapi saya hanya menggunakan logika berfikir yang sederhana saja,” katanya.

Kemudian saat ditanyakan apakah ada sanksi etik atau sanksi lainnya terhadap kedua oknum guru tersebut, Suriadi mengatakan, tidak ada regulasinya.

Baca Juga :  Lecehkan Profesi Wartawan Melalui Unggahan WhatsApp, Kepala Kantor PP. Maju Jaya Dipolisikan

“Kalau di Diknas Konawe tidak ada regulasi yang mengatur hal itu, kecuali berkaitan dengan tugas sebagai pendidik di sekolah masing-masing,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah pada Senin, 6 Mei 2024 dan Sabtu, 22 Juni 2024, salah satu oknum guru penerima bantuan dana desa berupa bahan bangunan berinisial S melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban apapun.

Pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Sehingga, pemberian bantuan bahan bangunan yang bersumber dari anggaran dana desa kepada kedua ASN tersebut menjadi tanda tanya besar. Ada apa?

Seyogyanya, dana desa digunakan dengan baik dan benar bagi kepentingan masyarakat. (RED)

Komentar