Kendari, Sorot Sultra – Kepolisian Resort (Polres) Kendari, menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh 4 oknum LP-KPK, berinisial HS (40), JO (38), IL (41), dan AI (35), bertempat di ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari, Selasa (10/4/2018).
Keempat pelaku tersebut, dibekuk setelah melakukan pemerasan terhadap dua Kepala Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan mengatasnamakan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK).
Para korban akhirnya mulai curiga, dan lantas melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja dan ke Polsek Konawe Kepulauan, dimana sebelumnya, kedua Kepala Desa tersebut telah memberikan uang dalam jumlah besar kepada para pelaku.
AKBP. Jemi Junaidi, S.I.K, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP. Diki Kurniawan, SH. S.IK. Menjelaskan, “Iya benar, ada empat orang warga Unaaha, Kabupaten Konawe, yang kami amankan atas dugaan pemerasan dan penipuan terhadap dua Kepala Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan mengatasnamakan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK)”.
“Keempat pelaku awalnya mendatangi rumah korban, lalu melakukan investigasi terkait pertanggung jawaban penggunaan dana desa, dimana hasil investigasi yang dilakukan oleh para pelaku yang dituangkan dalam kuisioner, menyatakan bahwa ada temuan penggunaan anggaran Dana Desa yang bermasalah”.
Selanjutnya dikatakan, “Setelah itu, para pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban agar kasus temuan tersebut tidak dilaporkan kepada pihak berwajib, sehingga membuat para korban ketakutan, lantas mengiyakan permintaan mereka”.
“Kades Rawa Patani, yang bernama Arifin Akbar, menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- sementara Kades Bobolio, Mas’ud, menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- sehingga total uang yang diterima para pelaku dari dua Kepala Desa tersebut, sejumlah Rp. 35.000.000,-“.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan para pelaku, yakni uang sejumlah 34,7 Juta Rupiah dalam pecahan seratus ribuan, sedangkan kekurangannya sebesar Rp. 300.000,- telah digunakan untuk membeli kebutuhan mereka, seperti rokok dan makanan”.
Atas kejadian ini, Kapolres Kendari menghimbau kepada para Kepala Desa dan Dinas terkait, agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan Lembaga tertentu, dengan modus melakukan investigasi dan audit khusus terkait penggunaan anggaran dana desa.
Kini, Keempat pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi dan akan dijerat pasal 368 dan 378, tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (RED)
Komentar