Oknum Mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta di Kendari Terlibat Kasus Penipuan

Kendari. Sorotsultra.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan motor dengan tersangka berinisial RA (23) tahun dan juga merupakan mahasiswi aktif salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kendari. Jum’at, 5/7/2019.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga, AKP. Jupen Simanjuntak., SH., S.I.K., menjelaskan bahwa modus tersangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan menyewa motor korbannya.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dia mendatangi korban dengan alasan menyewa motor seharga Rp.700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), Kemudian tersangka menggadaikan motor korban kepada orang lain,” ungkap Kapolsek.

lebih lanjut dijelaskan, “Uang yang dihasilkan dari gadai motor tersebut juga bervariasi, mulai dari Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) sampai Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah).”

Sampai saat ini, Polsek Mandonga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh unit motor dari berbagai jenis serta 4 unit laptop dari tangan pelaku.

Diutarakan juga oleh Kapolsek, bahwa pelaku melancarkan aksinya seorang diri untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Untuk sampai saat ini, setelah kami melakukan introgasi, tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” paparnya.

Baca Juga :  Jadi Bandar 553 Gram Sabu, Oknum Honorer Dishub Kota Kendari Ditangkap Polisi

Dijelaskan pula olehnya, “Jumlah korban yang telah ditipu oleh tersangka masih dalam tahap pengembangan. Untuk Laporan Polisi (LP) yang masuk baru satu, tapi ada beberapa orang yang sudah kita periksa sebagai saksi. Mereka adalah korban-korban yang memiliki motor ini.”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (RED)