Oligarki dalam Proses Salin Rupa Desa Watunggarandu

Lalonggasumeeto, Sorotsultra.com – Tahun 2008, Kecamatan Lalonggasumeeto resmi mekar dari Kecamatan induk Soropia, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun hingga kini, status Kelurahan Watunggarandu sebagai pusat kecamatan ternyata belum definitif dan masih menerima kucuran dana Desa dan Dana rutin Kelurahan.

Mantan Anggota Komisi I DPRD Kab. Konawe, periode 2009-2019 Musaruddin, S.Ag., M.Th.I., angkat bicara terkait persoalan ini saat ditemui di kediamannya, Ahad (24/11/2019), dia menuturkan, “Sejak dimekarkan dari Kecamatan induk, pihak DPRD Kab. Konawe melalui komisi I, langsung melakukan pembahasan dan survey lapangan di tiga lokasi yang menjadi kandidat, yakni Desa Rapambinopaka, Lalonggasumeeto dan Watunggarandu, maka komisi I memutuskan Desa Watunggarandu-lah yang layak menjadi ibukota kecamatan.”

Dijelaskannya bahwa terpilihnya Desa Watunggarandu sebagai ibukota Kec. Lalonggasumeeto, berdasarkan dokumen penunjang yang sudah ada, seperti surat hibah dari ahli waris, dan fasilitas pendukung lainnya, dibanding dua Desa lainnya yang juga diusulkan melalui komisi I pada saat itu.

“Selain itu, berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2008 terkait pemekaran kecamatan, telah diatur secara otomatis di mana pusat kecamatan yang cikal bakal menjadi kelurahan. Jadi jelas dalam persoalan ini, ada persoalan hukum, selain pelanggaran administratif juga ada kepentingan anggaran Dana Desa,” paparnya.

Baca Juga :  Audiensi ke Dewan Pers, SMSI Bahas 'World Press Freedom Day'

Yang lebih anehnya lagi, dalam catatan Kementerian Desa, Desa Watunggarandu sudah sejak lama berubah menjadi Kelurahan, namun hingga saat ini masih berstatus sebagai Desa dan tetap menerima kucuran Dana Desa sejak tahun 2017, dan Dana rutin Kelurahan.

“Saya berharap para penegak hukum bisa mendalami persoalan ini, sebab ada pelanggaran secara administratif, juga dugaan penyalah-gunaan anggaran Dana Desa dan Dana rutin Kelurahan,” pungkasnya. (RED)