Pria Paruh Baya di Kendari Gelapkan Belasan Mobil yang Disewanya

Kendari, Sorotsultra.com – Suwandi (54), pria yang tinggal di Jl. Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, terpaksa digiring oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga. Dirinya diketahui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 2 unit mobil yang disewanya, tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.

Kejahatan yang dilakukannya terbongkar setelah pemilik mobil tersebut melaporkan Suwandi ke Polsek Mandonga. Setelah itu, Suwandi kemudian diringkus oleh pihak kepolisian pada Jum’at, 22/11/2019 lalu.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat memimpin press release kasus tersebut di Polsek Mandonga mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku adalah menyewa mobil korban kemudian menggadaikannya kepada orang lain.

“Suwandi ini menyewa 2 unit mobil di salah satu rental di Kota Kendari. Harga satu unit mobil yang disewanya yaitu Rp. 9.000.000,” ujarnya. Rabu, 27/11/2019.

“Beberapa bulan kemudian, pemilik mobil menanyakan mobil yang disewa Suwandi. Namun, dengan berbagai alasan, Suwandi tidak kunjung mengembalikan mobil itu,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui dua mobil yang disewanya telah digadaikan kepada seseorang.

Baca Juga :  Seperti Ini Tetapan Zakat Dari Baznas Kota Kendari

“Saat ini kita telah mendalami orang tersebut. Untuk sementara identitas kita samarkan dulu,” kata Kapolres.

sejumlah mobil yang diamankan dipelataran Polsek Mandonga

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, didapati ada 11 unit mobil lain dengan berbagai merek yang telah digelapkan oleh Suwandi. Sehingga, total ada 13 unit mobil yang telah digelapkan olehnya.

“Semua mobil itu telah kita amankan di Polsek Mandonga,” tutur Kapolres.

Pada kesempatan itu juga, Kapolres mengimbau kepada seluruh pemilik rental atau perorangan di Kota Kendari, yang merasa kehilangan mobil untuk datang ke Polsek Mandongan guna mengecek mobil yang diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (RED)