Pemuda 23 Tahun Tak Berkutik saat Diciduk Polisi karena Menguasai Sabu 11,40 Gram

Kendari, Sorotsultra.comMM (23) tahun, tak berkutik saat diciduk oleh Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra. Karena kepemilikan 11,40 gram sabu.

“Pelaku berhasil diamankan pada Jum’at 25 Juni 2021, sekitar pukul 01.00 Wita di Lorong Karisma 3, Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” kata Dolfi Kumaseh Jum’at 25/6/2021.

Dolfi menambahkan, penangkapan pelaku MM bermula dari Informasi masyarakat,
informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Team Lidik Unit II Subdit III dengan melakukan penyelidikan menggunakan metode Observasi dan Survailance.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada Jumat 25 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 sachet kecil berisi narkoba jenis sabu 11,40 gram dan satu buah HP merk Samsung M21 warna hitam sebagai alat komunikasi untuk menjual sabu,” ungkap Dolfi.

Selanjutnya, Tim membawa MM beserta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (RED)

Baca Juga :  Ruksamin Resmi Pimpin DPW KSBN Sulawesi Tenggara