Marlion: Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT GKP Masih Berlaku

Wawonii, Sorotsultra.com-Legal Officer PT GKP, Marlion memastikan bahwa PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah memiliki legalitas yang lengkap dalam proses penambangan yang dijalankan saat ini. Kamis (23/2).

Salah satu dari izin prinsip yang telah dimiliki tersebut adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang masih berlaku dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“IPPKH PT GKP berlaku hingga 14 November 2028, dan seluruh kewajiban PT GKP terhadap IPPKH tersebut senantiasa di jalankan dengan baik. Selain itu, pihak perusahaan juga membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dan PSDH-DR (Provisi Sumberdaya Hutan-Dana Reboisasi) secara rutin,” jelas Marlion.

Marlion menjelaskan, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 16/Menhut/2014 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, ada beberapa poin yang menjadi alasan dasar IPPKH dapat dicabut diantaranya, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan telah berakhir atau diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis. Jika hal ini terpenuhi maka Menteri selaku pemberi izin bisa mencabut.

Baca Juga :  Zubair: Revisi RTRW Konkep Bukan Berarti Izin Tambang Dicabut

“Dari penjelasan di atas tidak ada satupun yang dilanggar PT GKP. Maka, keabsahan IPPKH tetap berlaku,” kata Marlion menegaskan.

Lebih lanjut, Marlion menyampaikan agar semua pihak menahan diri dan selalu menjaga kondusifitas Pulau Wawonii yang sudah sangat aman dan damai ini. Dia juga berharap agar pihak-pihak lain jangan membuat kesimpulan yang berlebihan yang membuat masyarakat resah saat proses hukum sedang berlangsung.

Mengenai putusan MA, Marlion menjelaskan, dalam putusan itu bukan menghentikan kegiatan pertambangan melainkan meminta Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan agar merevisi Perda RTRW. Sedangkan untuk Putusan PTUN Kendari dalam putusannya menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh para penggugat.

“Itu berarti kegiatan penambangan tetap berjalan seperti biasa sampai ada putusan yang inkrah atau mengikat. Semua pihak harus menghormati dan menghargai putusan MA dan PTUN Kendari selama proses hukum masih berjalan,” pungkas Marlion. (RED)