Video Viral Sebut Perusahaan Serobot Lahan Warga, Ini Penjelasan PT GKP

Konkep, Sorotsultra.com-PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menanggapi video viral dugaan penyerobotan lahan kebun milik warga bernama La Ba’a. Melalui Humasnya, Marlion, S.H., CMLC, membantah tudingan sepihak tersebut.

Marlion menjelaskan, yang di dalam video itu merupakan kawasan hutan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah untuk penggunaaan kawasan hutan. Dengan demikian, untuk pemanfaatannya harus mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Maka, siapa saja yang melakukan aktivitas di kawasan hutan itu tanpa ada persetujuan dari Kementerian LHK dikenakan pidana,” tegas Marlion.

“PT GKP ini perusahaan yang sangat taat hukum. Semua ketentuan perundangan telah dipenuhi. Dan kita sangat menghargai kearifan lokal masyarakat di sini. Buktinya, meski berada di kawasan hutan, ganti untung tanam tumbuh, tetap kami berikan kepada masyarakat,” kata Marlion, Senin (20/2/2023).

Marlion membantah jika perusahaan dianggap arogan dan menerobos lahan milik warga. Karena yang terjadi sebenarnya adalah perusahaan melakukan land clearing atau pembersihan lahan di lahan milik perusahaan yang masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dan lahan tersebut sudah dilakukan penyelesaian ganti untung tanam tumbuh. 

Baca Juga :  Film Hati Kaghati, Momentum Cinta Bagi Keberlangsungan Budaya Lokal yang Mendunia

“Kita tidak ada istilahnya jual beli lahan. Karena itu kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-Undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Marlion mengatakan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan kawasan hutan menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari kementerian terkait. Dalam beleid itu juga disebutkan, siapa saja yang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin akan dipidana kurungan dan pidana denda. 

“Kami ingin tegaskan, saat ini perusahaan sudah mengantongi IPPKH, telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area,” kata Marlion.

“Semua prosedur sudah kita lakukan. Regulasi kita penuhi, tanggung jawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” kata Marlion menekankan. (RED)