Wali Kota Kendari Diharapkan Mengembalikan Jabatan 11 ASN yang Nonjob Era Sulkarnain Berdasarkan Rekomendasi KASN

SOROTSULTRA.com, Kota Kendari-La Ode Kabias, S.H., menilai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto adalah sosok yang memahami dan menghormati ketentuan hukum dengan melantik Rony Yakob sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemprov Sultra, pada Senin, (17/2/2025).

Andap melantik Rony Yakob berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bersifat perintah Undang-Undang. Artinya, Andap sangat memahami mekanisme pemerintahan yang harus dijalankan.

Namun berbeda jika saya bandingkan dengan 3 Pj Wali Kota Kendari dalam memahami kasus 11 ASN yang dinonjob oleh mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir pada Januari 2021 silam.

“Sepertinya mereka sangat tidak paham ketentuan Undang-Undang tentang administrasi pemerintahan. Mereka bingung dan tidak mengerti rekomendasi KASN, dan hingga hari ini ke 11 ASN yang nonjob belum ada penyelesaian,” tanya Kabias. Ahad (23/2).

Anehnya lagi, pasca Sulkarnain Kadir lengser ada 3 Pj Wali Kota Kendari tidak ada sama sekali keinginan untuk melaksanakan rekomendasi KASN. Sehingga telah merugikan ke 11 ASN Pemkot Kendari yang nonjob. Padahal kasus yang sama yang dialami Rony Yakob.

Baca Juga :  Jajaran Kodim Mamuju Menggagalkan Peredaran Narkoba Menggunakan Driver Online

La Ode Kabias mengungkapkan, sejak dinonjob oleh mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir pada 11 Januari 2021 dengan menerbitkan SK Nomor 56 Tahun 2021 kepada 11 orang ASN yang dinonjob pada Januari 2021 di wilayah lingkup Pemkot Kendari, sampai saat ini belum juga dikembalikan ke jabatan semula atau setara.

Sedangkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melahirkan 2 rekomendasi yang dikeluarkan pada 21 Maret 2022 dengan nomor laporan B 1249/JP.01/03/2022 dan pada 29 Juni 2022 KASN kembali memberikan rekomendasi kedua dengan nomor laporan B-236/JP.01/06/2022 atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Laode Kabias berharap kepada Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran untuk segera menyelesaikan masalah ini. Persoalan ini bukan masalah waktu akan tetapi penegakkan aturan perundang-undangan bidang pemerintahan. 

“Semoga  Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran setelah mengikuti retret Akademi Militer (Akmil) di Magelang semakin dalam memahami penegakkan hukum administrasi pemerintahan,” harap Kabias.

Timbul pertanyaan, kok dalam pemerintahan sebuah rekomendasi dari lembaga seperti KASN yang diatur oleh Undang-Undang dan bersifat perintah lalu diabaikan. Bagaimana pemahaman 3 Pj Wali Kota Kendari terhadap  administrasi pemerintahan, ini membingungkan masyarakat.

Baca Juga :  Kala Pembayaran Uang Komite di SMAN 4 Kendari Jadi Penghasilan Tambahan Sekolah Tanpa Persetujuan Disdik Sultra

Semoga Wali Kota Kendari yang baru dapat segera mengembalikan atau menempatkan kembali ke 11 ASN sesuai aturan yang berlaku. (RED)

Komentar