Tegas! Tambang Bermasalah Akan Diambil Alih Negara

SOROTSULTRA.com, Jakarta-Dengan disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang Tahun 2025. Lahan tambang bermasalah akan diambil alih untuk dikembalikan ke negara. Ahad (23/2). 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, tambang bermasalah yang dimaksud adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tumpang tindih, dan masih disengketakan di pengadilan.

“Bagi seluruh IUP yang tumpang tindih yang sekarang kalian masih debat di pengadilan dan macam-macam, dengan berlakunya undang-undang ini maka semua dikembalikan kepada negara,” kata Bahlil di Indonesia Economic Summit di Shangri-La Jakarta, Rabu (19/2/25).

Bahlil menjelaskan, negara sudah memberikan konsesi ke pengusaha untuk menggarap lahan tambang. Namun karena ada IUP yang tumpang tindih maka lahan-lahan tambang pun tidak dikerjakan.

“Ini kan barang negara, dikuasai oleh negara. Negara memberikan konsesi ini kepada teman-teman pengusaha untuk menjalankan. Tapi apa yang terjadi, sesama teman-teman ini berebut pada koordinat yang sama pada wilayah yang sama. Akhirnya 10 tahun nggak jalan-jalan itu barang,” jelas Bahlil.

Baca Juga :  Setelah Meninjau Langsung Kegiatan Reklamasi PT GKP, Dinas Kehutanan Sultra Beri Apresiasi

“Kondisi itu menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan selama bertahun-tahun. Daripada begitu, kita ambil alih negara saja biar negara tata dengan baik supaya tidak ribut-ribut semuanya dilakukan dengan baik,” tutupnya.

Apa tidak sebaiknya ada tanggapan (respon) positif dari masyarakat Sulawesi Tenggara atas keputusan itu. Terkait ada izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah, yang telah merugikan masyarakat dan kepetingan daerah antara lain di Konawe Utara, Kolaka dan di sejumlah daerah lain yang bermasalah menabrak sejumlah aturan IPPKH, pengrusakan lingkungan, pencemaran laut, dan sebagainya.

Harapan baru ada pada Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka untuk meneruskan, menerapkan Undang-Undang Minerba Tahun 2025. Ini semata-mata demi daerah tercinta Provinsi Sulawesi Tenggara lebih baik dalam mengelola pertambangan dan tentu pendapatan dari sektor tambang dapat meningkat. (RED)

Komentar

Berita Terkait