PT GKP Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai 743 Hektare

SOROTSULTRA.com, Wawonii-Pada tahun 2024 yang lalu, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) sukses melakukan penanaman untuk kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 743 hektare.

Kesuksesan dalam melakukan rehabilitasi DAS ini, memperlihatkan komitmen PT GKP dalam menjalankan kewajiban perseroan sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan yang melakukan kegiatan di wilayah kawasan hutan. 

PT GKP telah menjalankan kewajiban rehabilitasi DAS di dua wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Hingga akhir 2024, PT GKP sukses menjalankan tanggung jawab melaksanakan rehabilitasi DAS. Ini adalah bukti nyata realisasi komitmen yang dimiliki perusahaan dalam menjalankan kewajiban sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” kata Environment & Forestry Superintendent PT. GKP, Badrus Soleh.

Kewajiban pelaksanaan Rehabilitasi DAS dilandasi oleh Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mana Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melaksanakan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.

Pun demikian dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan untuk kegiatan Komersil Wajib Melakukan Penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS terutama pada kawasan hutan dengan ratio 1:1

Baca Juga :  50 Siswa SD 06 Roko-roko Mengikuti Kelas Kepemimpinan yang Digelar PT GKP

Lebih lanjut Badrus menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Juni 2021, bahwa luasan lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diberikan kepada PT GKP seluas 707,10 hektar. Dari luasan IPPKH tersebut, kewajiban melakukan penanaman untuk rehabilitasi DAS sesuai surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9333/Menlhk-PDASRH/KTA/DAS.1/11/2022, eailitasi DAS yang harus dilakukan oleh PT GKP seluas 743 hektare.

Kegiatan Rehabilitasi DAS tersebut, dilakukan di hutan produksi, hutan produksi terbatas, maupun hutan lindung. Untuk kegiatan rehabilitasi DAS di wilayah hutan produksi, seluas 353 hektar yang berada di Kabupaten Konawe Selatan. Kemudian, untuk hutan produksi terbatas dan hutan lindung, masing-masing seluas hektar dan hektar, berada di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Kegiatan rehabilitasi DAS dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari penyusunan rancangan, penanaman, pemeliharaan dan terakhir penyerahan hasil rehabilitasi DAS. Sementara jenis tanaman yang ditanam, meliputi Jati Putih, Mahoni, Sengon, Jabon Merah, Jabon Putih, Kemiri, Jambu Mete, Pete, Pala dan Rambutan.

“Dalam jadwal kegiatan rehabilitasi DAS yang dilakukan PT GKP, sejak penyusunan rancangan, penanaman dan pemeliharaan mulai dilakukan sejak 2023. Kemudian untuk penyerahan hasil akan dilakukan pada 2026 mendatang,” katanya.

Baca Juga :  Dharma Wanita Garda Terdepan Bagi Keberlanjutan Generasi Bangsa

Lebih lanjut dia mengungkapkan, semua tahapan rehabilitasi, baik penyusunan rancangan teknis dan juga pemilihan jenis tanaman, sudah melalui supervisi dan persetujuan yang dilakukan oleh BPDAS Sampara. BPDAS merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, konservasi tanah dan air. (RED)

Komentar

Berita Terkait