Tim Gabungan Kanwil DJBC Gagalkan Penyelundupan 667 Ballpress Asal Timor Leste

Kendari. Sorot Sultra.Com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, menggelar release atas keberhasilannya mengungkap 667 Balpres, yang di selundupkan dari Negara Timor Leste. Rabu, 30/1/2019.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto, mengungkapkan pada awak media, “Keberhasilan pengungkapan ini, berkat sinergitas kami bersama TNI – Polri, dimana hal itu merupakan hasil pengembangan informasi yang bersumber dari masyarakat Wakatobi pada minggu (12/1), tentang kedatangan sebuah kapal yang bermuatan balpres dari Negara Timor Leste.”

Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kanwil Sulawesi Selatan, yang menerima informasi masyarakat tersebut, segera membentuk tim operasi gabungan, dengan melibatkan personil dari Kanwil DJBC Sulawesi Selatan dan Kanwil DJBC Kendari.

“Tim gabungan yang terbentuk, langsung melakukan pemetaan titik pemantauan target operasi di wilayah perairan pulau Wakatobi. Berbekal hasil pantau itulah, pada kamis (17/1), tim patroli gabungan turun kelokasi, dan tanpa menunggu waktu lama, kapal KLM Bumi Lestari yang disinyalir mengangkut balpres selundupan terlihat sedang berlabuh disekitar pelabuhan Pemda Wanci,” tuturnya.

Baca Juga :  Tersangka Penculikan Dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Akan Diproses Di Makassar

Setelah memastikannya, tim patroli gabungan langsung berkoordinasi dengan unsur Pangkalan utama TNI AL VI Makassar dan Pangkalan TNI AL Kendari, Kodim 1413 Buton, serta Polres Wakatobi, untuk pengamanan selama proses penindakan berlangsung. Mengingat keterbatasan jumlah personil, dan juga untuk meminimalisir kemungkinan ada gesekan dengan warga.

“Akhirnya, tim kami berhasil mengamankan kapal KLM Bumi Lestari yang memuat sebanyak 677 balpres, terdiri atas 292 bal pakaian bekas, dan 385 bal sepatu bekas, berikut 4 orang awak kapal, meliputi seorang nakhoda berinisial B, serta 3 ABK inisial, H, D dan I,” jelasnya.

Selanjutnya, Tepat pukul 14.00 wita, kapal KLM Bumi Lestari, GT.50 No 218/OON, ditarik dari Wanci menuju Kendari, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Gabungan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Selatan dan Bea Cukai Kendari.

“Dari hasil pemeriksaan, ditetapkanlah satu orang tersangka inisial B, yang terhitung sejak tanggal 20/1/2019, sudah dititipkan di Rutan kelas II A Kendari. Tersangka dikenakan pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda sebesar Rp5.000.000.000,00,” pungkasnya. (RED)

Komentar