Pernyataan Kapolres Wakatobi Terkait Pemberitaan di Beberapa Media

Kendari, Sorot Sultra – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wakatobi, AKBP. Hadi Winarno, S.IK, mengadakan press release terkait dengan maraknya pemberitaan di beberapa media, mengenai adanya Pihak Kepolisian yang membekingi peredaran Minuman Keras (Miras) di Wilayah Hukum Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, senin 22/01/2018.
 
Dalam press release tersebut, Kapolres mengatakan bahwa, “Benar pada hari minggu, tanggal 21/01/2018, sekitar pukul 00.10 wita, Unit Patroli Satuan Sabhara Polres Wakatobi yang dipimpin oleh Brigadir Polisi Syamsu Alam, bersama 3 orang anggota lainnya, melakukan kegiatan patroli rutin”.
Unit Patroli Satuan Sabhara Polres Wakatobi Saat Pengecekan Kelengkapan Muatan
“Dimana pada saat patroli berlangsung, mereka menemukan sebuah truk yang sedang melakukan bongkar muatan, namun dianggap sangat mencurigakan”.
 
“Karena dasar kecurigaan, dan hal itu lazim dilakukan dalam kegiatan patroli, akhirnya dilakukanlah pengecekan terhadap truk tersebut pada lokasi pembongkarannya, yakni tepat di depan tempat hiburan malam ZONA  X, Lingkungan Oguu, Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi”.
 
“Kepala Regu II Unit Patroli Sat. Sabhara Polres Wakatobi, Brigadir Syamsu Alam menuturkan pada kami tentang pemeriksaan yang dilakukan karena ada kejanggalan pada truk yang mengangkut bahan sembako tersebut, pasalnya mereka melakukan pembongkaran muatan di depan tempat hiburan malam dan itu dilaksanakan pada tengah malam”.
 
“Setelah anggota melakukan pemerikasaan, diketahui isi muatan terdiri dari berbagai macam jenis makanan dan minuman, serta di dalamnya juga terdapat minuman keras jenis bir, sebanyak 300 dos, yang disimpan di bawah tumpukan bahan makanan dan minuman lainnya”.
Faktur Pembelian Tempat Hiburan Zona X
“Selanjutnya anggota melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen yang dibawa oleh sang supir, antara lain, Surat Ijin Perlindungan Pengangkutan, Faktur Pembelian dari Ekspedisi, Surat Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dan Surat Izin Tempat Usaha dari Pemerintah”.
 
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan seksama, dan tidak ditemukan adanya cacat administrasi, karena semua sudah dilengkapi surat dan dokumen yang sah, maka supir beserta mobil berikut THM nya tidak diproses”.
 
“Maka berdasarkan data dan  keterangan anggota yang melakukan pemeriksaan lapangan, di sini kami tegaskan, bahwa pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan Jajaran Polres Wakatobi membekingi peredaran miras di Wilayah Hukum Polres Wakatobi adalah, “Tidak Benar”.  
 
“Kami tetap berkomitmen dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, damai, dan tetap menjalin komunikasi terhadap seluruh komponen masyarakat, serta stake holder terkait, untuk senantiasa bersama-sama menjaganya”. Pungkas Kapolres yang belum genap setahun menahkodai Polres Wakatobi ini.
 
Sumber : Kabid Humas Polda Sultra
Editing : (RED)
Baca Juga :  540 Jemaah Haji di Lepas Secara Resmi Oleh Gubernur Sultra

Komentar