KBM UHO Menuntut Kasus Penembakan Terhadap Sarman Dituntaskan

Kendari, Sorot Sultra – Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Halu Oleo (KBM UHO), menggelar aksi demonstrasi di depan Mako Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/01/2018), menuntut adanya pengusutan terhadap kasus tertembaknya Sarman, warga nelayan Desa Tue-Tue, Kec. Laonti, Kab. Konawe Selatan (Konsel), saat demo penghadangan kapal LCT Maranti 702, yang memuat alat berat PT.Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di perairan Sangi-Sangi.

Unjuk Rasa KBM UHO di Depan MAKO Polda Sultra

Aksi demonstrasi mahasiswa KBM UHO, berlangsung pada pukul 09.00 Wita, dengan mendapat pengawalan langsung dari Aparat Kepolisian.

Dalam Orasi yang disampaikan  Lamunduru selaku Jenderal Lapangan Aksi mengatakan, “Kami KBM UHO, bersama masyarakat Laonti, mendesak pihak Polda Sultra, untuk mengusut tuntas pelaku penembakan warga Desa Tue-Tue, Kec. Laonti”.

“Karena hingga saat ini keberadaan konsesi PT. GMS masih dalam tahap proses kasasi, belum ada legitimasi dari Mahkamah Agung (MA), maka dasar inilah penegakan hukum bisa di jalankan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, berdasarkan peta wilayah IUP PT.GMS masuk dalam wilayah konservasi, inikan lebih parah lagi”.

Baca Juga :  PWI Siap Gelar Uji Kompetensi Bagi Pewarta se-Sultra di Awal Maret Tahun Ini

“Pihak Kepolisian sebagai salah satu Institusi Negara yang terdepan dalam mengayomi masyarakat, seyogyanya dapat mempertahankan integritas moral, dengan landasan itulah hukum ditegakkan”.

“Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, lebih menitik beratkan pada fungsi pelayanan masyarakat, dan sesuai dengan Konvensi Internasional yang menyangkut fungsi-fungsi kepolisian di seluruh dunia”.

“Kewenangan ini tertulis di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.

“Pada dasarnya penggunaan senjata  oleh anggota Kepolisian dalam menanggapi pelanggaran hukum ada ketentuan yang mengaturnya, kita bisa lihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia”.

“Dari hal tersebut di atas, sudah jelas mengatur tentang prosedur kerja Kepolisian, sehingga dari konflik yang terjadi antara pihak PT. GMS dan Masyarakat pemilik lahan di Desa Tue-Tue, Kecamatan Laonti pada Tanggal 14 januari 2018 yang lalu, seharusnya proses pertambangan ini menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu”.

Baca Juga :  PWI: Kerja Sama Wartawan Kunci Integrasi Masyarakat Asean

“Namun pada kenyataanya, PT. GMS memaksakan kehendaknya untuk melakukan kegiatan penambangan, terlebih lagi sudah ada mobilisasi alat berat sebanyak 3 kali pada wilayah sengketa tersebut, dan diduga menggunakan pihak-pihak tertentu untuk melakukan pengawalan dan tekanan terhadap masyarakat”.

“Maka dari itu kami meminta kepada Kapolda Sultra, beserta Kapolres Konsel, untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena diduga lalai dalam melakukan pengawalan terhadap tambang yang masih berada dalam proses sengketa”.

“Selanjutnya, meminta Gubernur Sultra agar Mengambil sikap dan langkah tegas dengan tidak memberikan izin usaha pertambangan terhadap PT. Gerbang Multi Sejahtera sebelum ada kesepakatan yang sah dan mengikat dengan masyarakat setempat”.

“Dan yang terakhir, meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sultra untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi dalam proses masuknya tambang yang terkesan dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu”.

“Apabila Tuntutan kami tersebut diatas tidak diindahkan dalam waktu 2 x 24 jam, maka kami akan kembali melakukan demonstrasi, dengan menurunkan massa yang lebih besar lagi”, pungkasnya.

Kapolresta Kendari, AKBP. Jemi Junaidi, S.IK., yang turut mengawal aksi menuturkan bahwa, “Hari ini kami adakan pengamanan aksi unjuk rasa dari 3 elemen, terkait persoalan di Laonti tempo hari, maka dari itu strategi yang akan dilaksanakan nantinya adalah pengamanan pada skala prioritas yang di dalamnya melibatkan pihak Polsek Poasia, Polresta Kendari, dan Polda Sultra”. (RED)

Komentar