Kasus Penembakan Warga Laonti Dipertanyakan Saat Hearing di Komisi I

Kendari, Sorot Sultra – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar hearing bersama Forum Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Haluoleo (KBM – UHO) Kendari, masyarakat Kecamatan (Kec). Laonti, Polda Sultra, dan Stakeholder terkait, menindaklanjuti persoalan sengketa lahan dan penembakan seorang warga Desa Tue-Tue, Selasa (13/2/2018).
 
Rapat dengar pendapat yang diinisiasi Komisi I DPRD Provinsi Sultra, atas aduan dari Forum KBM-UHO, bersama warga masyarakat Laonti, menyangkut persoalan lahan dan penembakan terhadap sarman warga Desa Tue-Tue, Kec. Laonti, hingga saat ini belum ada kejelasan proses hukumnya.
Jajaran Polda Sultra, dalam Hearing Dengan Komisi I, bersama Masyarakat Laonti dan KBM UHO
Dalam pernyataannya, Wakapolda Sultra, Kombes. Pol. Winarto, S.IK. mengungkapkan, “Insiden penembakan oleh oknum Kepolisian, berdasarkan Protap yang sudah sesuai SOP Kepolisian. Hal ini didasari sudah ada peringatan sebelumnya, namun masyarakat Desa Tue-Tue justru melakukan aksi anarkis, dengan melempar botol yang sudah dibakar sumbunya, sehingga mengakibatkan terbakarnya landasan kapal LCT Maranti 702, di Perairan Sangi-Sangi”.
 
“Untuk Perusahaan PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS), hingga saat ini belum memiliki sertifikat tanah dalam wilayah konsesinya, yang ada baru Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja”. Ungkap Muhtar, S.SiT, SH., Kasi. Sengketa dan Konflik Pertanahan Kanwil Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
Hal ini turut dibenarkan oleh tokoh masyarakat Laonti, Yamal yang mengatakan, “Ia benar, perusahaan PT. GMS tidak memiliki sertifikat, yang benar adalah masyarakat Kec. Laonti lah yang punya sertifikat, bahkan kami sedang menunggu 50 buah sertifikat lagi dari Badan Pertanahan Negara Pusat. Ini kan sudah jelas siapa sebenarnya yang lebih berhak atas konsesi tersebut”.
 
Forum KBM-UHO, selaku pendamping masyarakat mengatakan, “Kami sangat menyesalkan Pihak Kepolisian yang melakukan pengawalan terhadap kapal LCT Maranti 702, yang mengangkut alat berat milik PT. GMS, padahal sudah terjadi penolakan sejak pertama kali mobilisasi alat berat perusahaan dilakukan. Parahnya lagi, ini untuk ketiga kalinya, dan terjadilah insiden penembakan terhadap Seorang warga Desa Tue-Tue, Kec. Laonti yang bernama Sarman. Inikan sama halnya membela orang salah, sementara rakyat kecil diperlakukan seperti orang yang melakukan kesalahan, seperti dunia terbalik”. Ungkap Lamunduru dengan nada kesal.
Perwakilan Komisi I DPRD Sultra, Suwandi, S.Sos.
Hal senada juga diungkapkan Suwandi, S.Sos. mewakili Komisi I DPRD Sultra, bahwa “persoalan ini akan kami kawal hingga ada kejelasan hukum tetap, dan kami juga meminta kepada Pihak Polda Sultra untuk tidak memberikan pengawalan kepada PT. GMS, pada kegiatan apapun di wilayah konsesinya, selama proses hukum atas persoalan ini berjalan, dan Kami berharap, jangan ada lagi kompromi khusus yang bisa merugikan banyak pihak, hanya demi untuk kepentingan kelompok atau golongan semata”.
 
Adapun dalam hearing yang dilaksanakan pada ruang rapat DPRD Provinsi Sultra, turut pula dihadiri oleh Ketua Komisi I bersama Anggota Komisi, Dir. Krimsus, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, S.IK, MH., Dir. Intelkam, Kombes. Pol. Hartoyo, S.IK, Kabid Propam, AKBP. Agoeng Kurniawan, SH., serta perwakilan masyarakat Laonti dan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Mahasiswa UHO (KBM-UHO). (RED)
Baca Juga :  Apel Siaga Basarnas Kendari Menjelang Akhir Tahun

Komentar