Penembakan Masyarakat Nelayan Diklarifikasi Humas PT. GMS

Kendari, Sorot Sultra – Insiden tertembaknya salah seorang warga Desa Tue-Tue, Kec. Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), saat melakukan aksi demo, penghadangan kapal LCT yang memuat alat berat milik PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS), ketika hendak memasuki perairan Sangi-Sangi, diklarifikasi oleh pihak Perusahaan melalui Humasnya, bertempat di cafe Mezo Kota Kendari, 16/01/2018.
 
Setelah kejadian penembakan oleh oknum aparat Keamanan saat mengawal kapal LCT Maranti 702, yang mengorbankan seorang Nelayan pendemo, banyak sekali pemberitaan yang beredar ke Publik, baik itu melalui Media Sosial, Media Elektronik, maupun Media Cetak, sehingga pihak Perusahaan berinisiatif untuk melakukan klarifikasi melalui Insan Pers terkait permasalahan tersebut.
 
Humas PT. GMS yang mewakili Perusahaan mengatakan, “Kami dari Perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap masyarakat nelayan (Sarman) yang menjadi korban penembakan, karena memang Perusahaan mengajukan permintaan pengamanan kepada pihak Kepolisian dan TNI, untuk mengawal Kapal LCT yang tengah memuat alat berat untuk dimasukkan ke lokasi pertambangan kami, berhubung sudah 2 kali coba memasukkan alat berat, namun selalu terhalang oleh aksi demo dari masyarakat”.
 
“Begitu pula mengenai permasalahan yang marak di beberapa pemberitaan tentang sengketa lahan di kawasan IUP PT. GMS, itu sama sekali tidak ada, meskipun dibeberapa waktu yang lalu memang sempat terjadi sengketa, namun sudah di-clear-kan, bahkan sudah ada putusan Inkrah dari Mahkamah Agung Republik Indonesia”.
 
“Jadi kami tegaskan kembali, bahwa tidak ada sengketa lahan, ataupun IUP di atas IUP, pada lahan milik PT. GMS, bahkan hampir 95% masyarakat di lokasi konsesi yang kami kuasai, sangat mendukung keberadaan kami untuk melakukan aktifitas penambangan”.
 
“Pihak Perusahaan hingga saat ini masih komit dan konsisten untuk tidak melakukan aktifitas penambangan sebelum dilakukan pembebasan terhadap lahan yang akan digarap, jadi dari 2.522 Ha total luasan Konsensi IUP PT. GMS, sekitar 148 Ha telah kami bebaskan, dan itu tertuang dalam RKAB yang telah diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, jadi kami hanya akan melakukan aktifitas penambangan pada lokasi yang sudah dibebaskan, sedangkan untuk lahan sisanya seluas 2.374 Ha, kami tidak akan ganggu”.
 
“Dan terhadap alat berat yang kami mobilisasi menggunakan kapal LCT kali ini, hanya akan dipergunakan sebagai sarana pembuatan jalan hauling serta infrastruktur pendukung lainnya, dan bukan dipakai untuk melakukan kegiatan Penambangan”. Pungkas Herman Pambahako, SH. (RED)
Baca Juga :  PWI Siap Gelar Uji Kompetensi Bagi Pewarta se-Sultra di Awal Maret Tahun Ini

Komentar