Barang Bukti Ganja Dimusnahkan oleh pihak BNNP Sultra

Kendari, Sorot Sultra – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan pemusnahan barang bukti ganja di RSUD Kota Kendari, yang merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran Narkotika di Sultra, dengan menghadirkan tersangka TP selaku pemilik barang, Senin (15/01/2018).
 
Berdasarkan Surat Ketetapan yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendari terkait status barang bukti Narkotika dengan nomor surat B.06/R.3.10 Euh.1/01/2018, tertanggal 3 januari 2018, menetapkan bahwa satu paket barang bukti/barang sitaan atas nama Taufan alias Sufriadi Tahir SM, seberat 820 gram brutto, agar dimusnahkan 810 gram brutto, dan di sisihkan 10 gram brutto untuk keperluan perkara persidangan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra mengungkapkan, “Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketetapan Kejari, untuk pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 810 gram brutto, yang didapatkan dari penangkapan tersangka TP, 27 tahun, warga Jln. R. Suprapto Lorong Subsidi II, Kel. Anggilowu, Kec. Mandonga Kota kendari, pada tanggal 28 desember tahun 2017 yang lalu. Barang haram tersebut dikirim dari Jakarta ke Kendari melalui salah satu jasa ekspedisi di Kendari, sedangkan 10 gram brutto sisanya kami jadikan barang bukti di persidangan nanti”.
 
“Pasal yang dikenakan buat tersangka TP, adalah pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang narkotika No.35 tahun 2009, dengan masa hukuman minimal 6 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati”. Pungkas AKBP. Bagus Hari Cahyo, SE.
Acara pemusnahan barang bukti ganja ini, turut disaksikan oleh Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes. Pol. Satria Adhi Permana, S.IK, M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Rahmat, SH., MH., Kepala Pengadilan Kendari, Irnais, SH., Kepala BPOM Kendari, Dra. Adillah Pababbari, Apt., MM., Kepala BNN Kota Kendari, Dra. Murniyathi, MPH., Apt., Direktur RSUD Kota Kendari, Hj. Maslina, A.MK., serta para tamu undangan lainnya. (RED)
Baca Juga :  Entah Apa yang Merasuki Dua Mahasiswa di Kendari Nekat Jadi Kurir 5,2 Kilogram Sabu

Komentar