Ditreskrimsus Polda Sultra Membongkar Kasus Upal Perdana di Tahun Pilkada 2018

Kendari, Sorot Sultra – Keberhasilan pengungkapan peredaran Uang Palsu (Upal) oleh Subdit II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (TIPIDEKSUS), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan turut mengamankan satu orang Pelaku berinisial JM (26 tahun), yang merupakan Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Haluoleo (UHO), Jurusan Bahasa, semester III, di Kota Kendari.
 
Kesuksesan kinerja Subdit II Tipideksus Ditreskrimsus ini, dipaparkan saat Press Release pengungkapan kasus Upal, bertempat di ruang Media Centre Humas Polda Sultra, Jum’at (19/01/2018). 
AKBP. Susilo Setiawan, S.IK. yang didampingi Kasubdit PPID, Kompol. Dolfi Kumaseh, saat press release pengungkapan kasus Uang Palsu
Melalui Kasubdit II Tipideksus, AKBP. Susilo Setiawan, S.IK. yang didampingi Kasubdit PPID, Kompol. Dolfi Kumaseh, menuturkan bahwa, “Keberhasilan dalam pengungkapan Upal ini, berdasarkan laporan dari korban yang bernama Evi beberapa waktu lalu, sehingga kami langsung melakukan pengembangan kasus, walaupun data awal yang kami miliki sangatlah sedikit, namun Alhamdulillah selama 11 hari kami bekerja, pelaku bisa kami ringkus di kediamannya, Jln. Kelapa, RT.005/ RW.002, Kel. Anduonohu, Kec. Poasia, Kota Kendari.”
 
Lebih lanjut diceritakan kronologis persoalan Upal ini, “Diawali Saudara JM melakukan percakapan pribadi dengan Saudari RR, untuk booking melalui sebuah aplikasi yang bernama Beetalk, karena ada bookingan lain, JM di arahkan menghubungi Saudari NA, maka terjadilah transaksi seksual di hotel Mulia Inn, Jalan Made Sabara 2, Lantai 2, kamar nomor 20”.
 
“Kehadiran Pelaku hanya seorang diri saat mendatangi NA di tempat yang telah disepakati, dengan menggunakan sepeda motor, dan mengenakan penutup wajah. Setelah berhubungan badan, dibayarlah NA sebesar Rp. 800.000,-, pecahan uang seratus ribu, dengan nomor seri yang sama yaitu GA. 5087032”.
 
“Dikarenakan minimnya data, Nanti pada tanggal 5 januari 2018, tepat pukul 03.00 wita, kami baru mendapatkan identitas dari pelaku, itupun setelah dua hari kemudian kembali Pelaku melakukan aksi booking di tempat yang sama, dengan target Korban yang berbeda, membuat seluruh proses lidik bisa berjalan dengan lancar”.
Pelaku pengedar uang palsu berinisial JM
“Setelah ditangkap, barulah diketahui bahwa motif dari pelaku JM adalah coba-coba, yang mana perbuatan ini baru pertama kali dilakukannya. Dan menyangkut permasalahan Upal ini, merupakan kasus pengungkapan Perdana di lingkup Polda Sultra, untuk tahun Pilkada 2018”.
 
“Sedangkan Barang Bukti yang turut diamankan bersama Pelaku meliputi, uang pecahan seratus ribu sebanyak 7 lembar, 1 unit sepeda motor Honda Blade warna hitam, 1 unit hp merk Samsung J2 warna hitam, 1 buah helm standar merk KYT warna hitam putih, dan 1 buah helm merk NHK berwarna merah, serta 1 buah printer Epson type L.360 warna hitam”.
 
“Yang mana untuk Tersangka JM sendiri, akan dijerat dengan Pasal 26 ayat 3, Junto Pasal 36 ayat 3, UU RI No. 7 tahun 2011, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau denda paling banyak 50 Milyar Rupiah”. Pungkas Kasubdit yang baru menjabat 3 bulan ini. (RED)
Baca Juga :  Polsek Poasia Berhasil Mengamankan 15 Remaja Yang Sedang Pesta Miras Dimana 3 Diantaranya Positif Memakai Sabu

Komentar