Pengedar 15 Juta Uang Palsu di Kabupaten Konawe Diamankan Polisi

Konawe, Sorotsultra.com-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil membekuk satu pelaku pengedar 15 juta uang palsu (Upal) pecahan 100.000 dan 50.000.

Pelaku HRN (21) dibekuk pihak kepolisian dikediamannya di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kabupaten Kolaka. Selasa, 22 Februari 2022.

“Pelaku melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Konawe, saat dilakukan penangkapan pihak kepolisian menemukan uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 30 lembar serta uang pecahan 100 ribu sebanyak satu lembar,” kata Kasat Reskrim Polres Konawe, Moch Jacob N, kepada sorotsultra.com. Rabu, 23/2/2022.

Saat diinterogasi, lanjut Jacob, pelaku mengaku sudah Rp 15.000.000 uang palsu telah diedarkan di Kabupaten Konawe sejak bulan Desember 2021. Dalam menjalankan aksinya, pelaku ditemani dua orang rekannya yang lebih dulu diamankan di Mapolres Konawe.

“Penangkapan terhadap HRN berdasarkan hasil pengembangan dari dua pelaku yang sudah lebih dulu kami amankan,” jelasnya.

Jacob memastikan, pihaknya akan terus mendalami sejauh mana peredaran uang palsu di Kabupaten Konawe, guna meminimalisir dampak yang ditimbulkan di masyarakat. (RED)

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Riset Aksi IAIN Kendari, Gelar Pelatihan Pengobatan VCO Bagi Ibu-Ibu PKK

Berita Terkait