IRT di Desa Tondowatu Konut, Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Kendari, Sorotsultra.comSeorang ibu rumah tangga inisial NH (27), warga Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara. Berhasil diciduk Polisi karena nekat edarkan Sabu 8,74 gram.

Pelaku dibekuk Polisi pada hari Senin 5 Juli 2021, sekitar Pukul 08.20 Wita di rumah Kos-kosan Rakha kamar No.41, yang terletak di Jalan. Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Selain tujuh sachet Sabu dengan berat 8,74 gram, pihak Kepolisian turut mengamankan satu unit timbangan digital warna silver dan satu unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam beserta SIM cardnya IME 1: 357736106292861 dan IME 2: 357736106292871.

Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan tertulisnya Senin 5/7/2021 menuturkan, keberhasilan Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra membekuk pelaku, berawal dari hasil penyelidikan adanya peredaran Sabu yang dilakukan oleh NH (27) di Perumahan Kendari Indah Blok. G No. 10, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua.

Setelah dilakukan pengamatan dan observasi, tepat pada hari Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 08.20 Wita, Polisi berhasil menangkap NH di dalam rumah Kos-kosan Rakha, kamar No.41.
     
Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil menemukan tujuh paket Sabu siap edar dengan berat 8,47 gram. Pelaku mengaku memperoleh paket Sabu dari seorang  laki-laki di Kota Unaaha dengan cara tempel di TPU Punggolaka, yang diarahkan melalui komunikasi via handphone.
     
Selanjutnya, Tim membawa tersangka bersama barang bukti yang telah disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya NH akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RED)

Berita Terkait