Asosiasi Rental Mobil Pertanyakan Kinerja OJK Perwakilan Sultra

Kendari, Sorotsultra.com– Asosiasi Rental Mobil (ARM) Sulawesi Tenggara, menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sultra, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi II DPRD Sultra terkait permohonan restrukturisasi debitur kepada leasing. Rabu, 10/6/2020.

Ketua Asosiasi ARM, Laode Usaha, sangat menyesalkan kurangnya perhatian OJK perwakilan Sultra terhadap para debitur khususnya yang berada di bawah naungan Asosiasi Rental Mobil (ARM).

“Ada kesan OJK perwakilan Sultra seolah lepas tangan dalam hal pengawasan terkait restrukturisasi yang sudah digaungkan pemerintah pusat. Sementara fakta di lapangan, pihak leasing  tidak mengindahkan bahkan mereka membuat aturan sendiri yang merugikan kami sebagai debitur,” Terang Usaha saat dikonfirmasi oleh tim Sorot Sultra.

Ia pun menambahkan, “Saya bersama rekan-rekan asosiasi ingin menegaskan bahwa ada pembiaran dan kurangnya pengawasan oleh OJK perwakilan Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Perwakilan Komisi II DPRD Provinsi Sultra, Rasyid, S.Sos., M.Si., akhirnya menyampaikan beberapa poin keputusan di antaranya:
“Yang pertama, meminta pihak OJK perwakilan Sultra, untuk memberikan data terkait pembiayaan/leasing ini berada di bank apa,  setelah kita pastikan data tersebut, maka akan kami jadikan dasar untuk mengundang pihak terkait seperti OJK, Bank Indonesia dan bank lainnya.”

Baca Juga :  ESDM Sultra Pastikan Korporasi yang Melakukan Penambangan Pasir Nambo Tak Miliki Izin

“Kedua, pengajuan restrukturisasi pembiayaan dari nasabah, harus ada surat resmi ke pembiayaan dan OJK, jika mekanismenya selama 20 hari kerja tidak ada tindak lanjut dari pembiayaan, maka OJK harus menindaklanjuti, dan jika OJK tidak melaksanakan, maka DPR akan menindaklanjuti. Jadi secara administratif jelas sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.”

“Ketiga, Restrukturisasi sesuai dengan permintaan nasabah mengacu pada jenis penurunan suku bunga, yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1, di mana pembiayaan menelaah dan di awasi oleh OJK, apakah penurunan suku bunga atau penundaan, pembiayaan bisa di jalankan atau tidak kepada debitur. Dan pihak leasing harus menyurat kepada debitur untuk menjelaskan alasan dari kebijakan perusahaan apakah menerima atau tidak permintaan nasabah.”

“Keempat, meminta OJK agar pembiayaan yang tidak kuat secara permodalan, dilakukan pemantauan dengan ketat, sehingga leasing tidak hanya punya keinginan yang tinggi tanpa dibarengi modal yang kuat, dan hanya bercokol pada pengembalian debitur saja, karena fungsi OJK adalah pengawasan.”

Di lain pihak, perwakilan Kantor OJK Sultra, Rido menegaskan, pihaknya tidak pernah mewajibkan kepada industri keuangan non perbankan dalam hal ini pembiayaan/leasing untuk menyetujui permohonan para debitur.

Baca Juga :  Polda Sultra Melakukan Pembinaan Dan pelatihan Bagi Calon Anggota Polri

“Aturan yang kami jalankan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical,  atas dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19),” tukasnya. (RED)