Polemik Tambang Pasir Nambo, Pemkot Kendari Tidak Tegas

Kendari, Sorotsultra.com-Penambangan pasir Nambo, Kota Kendari telah beroperasi sejak 10 tahun lalu. Namun, hingga saat ini salah satu izin prinsip yang wajib dikantongi sebelum melakukan aktivitas penambangan berupa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) belum dimiliki. Selasa (14/2). 

Parahnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memastikan tidak ada satupun pihak baik itu perorangan ataupun perusahaan yang melakukan penambangan pasir Nambo mengajukan izin Amdal.

Pemerintah Kota Kendari dan Polresta Kendari seolah-olah tidak patuh dengan peraturan tentang penambangan. Maka secara otomatis yang diuntungkan adalah perusahaan, karena dimediasi oleh Pj. Walikota dan dan Kapolresta Kendari.

Padahal, sudah jelas perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan tidak memiliki izin tambang. Bahkan, pengaduan, protes masyarakat dibiarkan dan tidak di tindaki. Sementara penambangan pasir Nambo melanggar dan ilegal. Lantas ada anggapan aktivitas tambang pasir Nambo ada pembiaran dan dilindungi.

Perlu digaris bawahi bahwa, kesepakatan tidak boleh mengalahkan peraturan yang telah  diundangkan. Jika dilakukan maka ini pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Pj. Walikota Kendari beserta jajarannya, Polresta Kendari, dan DPRD Kota Kendari. Sebabnya adalah, ketiga institusi ini diduga telah melakukan pembangkangan terhadap peraturan tentang pertambangan di Nambo.

Baca Juga :  Berbagi Sukacita Idul Adha, PT. GKP Salurkan 15 Hewan Kurban Se-Kecamatan Wawonii Tenggara

Kapolresta Kendari saat dikonfirmasi perihal izin Amdal yang belum dimiliki perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan pasir Nambo. Muhammad Eka Faturahman hanya memberikan jawaban singkat.

“Kalau masalah perizinannya bisa ditanyakan ke pemerintah ya, itu bukan kewenangan saya,” katanya menegaskan.

Kemudian saat media ini menanyakan terkait langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan pasca penunjukan dirinya sebagai Ketua Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Tambang Pasir Nambo. Ia pun tidak memberikan jawaban, namun hanya membeberkan yang menjadi tugas utamanya saja.

“Tugas utama saya adalah memediasi antar teman-teman aktivis pemuda Nambo, warga,  dan penambang pasir untuk mencarikan penyelesaian perselisihan diantara mereka,” katanya menambahkan.

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini menjelaskan, pada hari Senin, 13 Februari 2023, pihak-pihak yang terkait sudah dipertemukan di kantor DPRD Kota Kendari.

“Hasil pertemuan kemarin sudah ada kesepakatan bersama yang akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, turut dihadiri oleh, Pj. Walikota Kendari, Asmawa Tosepu, A.P., M. Si, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, S.T, Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Syamsuddin Rahim, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Rajab Jinik, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadin, S.H., M.H, Kasat Intelkam Polresta Kendari, Kompol Muh. Salam, S.H, M.H, Kadis PUPR Kota Kendari, Hj. Erlis Setya Kencana, S.T., M.T, Kadis DLHK Kota Kendari, Ir. Nismawati, M. Si, masyarakat dan tokoh pemuda Nambo. (RED)