Peran Aktif Masyarakat dalam Pemilu

Kendari, Sorotsultra.com-Untuk menjamin agar penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, maka diperlukan pengawasan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu. Salah satunya adalah partisipasi masyarakat dalam pemilu sebagaimana telah diatur didalam UU Nomor 7 Tahun 2017, Bab XVII, Pasal 488.

Pemilu diselenggarakan dengan dukungan dari masyarakat. Partisipasi yang dimaksud sebagaimana yang diuraikan pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilu, survey atas pendapat tentang pemilu dan perhitungan cepat hasil pemilu.

Adapun bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan proses pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, serta tetap menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.

Salah satu indikator bahwa masyarakat sebagai Pemilih dianggap cakap dan sudah dapat mengambil bagian sebagai subyek dalam pelaksanaan Pemilu, apabila masyarakat sudah mampu berpartisipasi aktif untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilu di lingkungannya, guna memastikan pelaksanaan Pemilu berlangsung sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku, karena Pemilu sejatinya adalah milik masyarakat.

Baca Juga :  Proyek Keramba Beton Berbasis Koperasi Nelayan di Pulau Saponda Konawe Senilai Rp 2,5 Miliar Diduga Mangkrak

Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat ini dikenal dengan pengawasan partisipatif. Pengawasan partisipatif ini dapat dimulai dari tahapan pendataan Pemilih sampai dengan rekapitulasi perolehan suara. Pengawasan partisipatif tersebut penting, mengingat terbatasnya personil Pengawas Pemilu dalam mengawasi tahapan Pemilu.

Gerakan Pengawasan Partisipatif Pemilu tersebut, merupakan gerakan sosial masyarakat yang di kembangkan oleh Bawaslu secara sistematis dengan merekrut relawan partisipatif Pemilu, relawan pengawas ini merupakan perpanjangan tangan Bawaslu yang turut mengawasi tahapan Pemilu. Para relawan ini dibekali dengan pengetahuan tentang regulasi penyelenggaraan Pemilu, sehingga diharapkan bisa melakukan pengawasan partisipatif di lingkungan sosial masyarakat.

Itu artinya, bahwa untuk pelaksanaan program pengawasan partisipatif masih kurang ideal, karena kenyataan di lapangan pada Pemilu sebelumnya, masyarakat masih tampak apatis terhadap persoalan politik, lebih khususnya terkait Pemilu, seolah-olah proses pelaksanaan Pemilu itu adalah hanya tanggung jawabnya Penyelenggara Pemilu. Hal lainnya adalah, terbatasnya pemahaman masyarakat sebagai Pemilih, sehingga tidak berani terlibat aktif dalam mengawasi tahapan Pemilu, dan beranggapan rumitnya prosedur ketika memberikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Karena itu, dibutuhkan pendidikan yang berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai subyek dalam Pemilu.

Baca Juga :  Seorang Mahasiswa UHO Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Listrik

Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu membutuhkan waktu serta gerakan yang terstruktur dan sistematis, serta tidak hanya dilakukan pada saat Pemilu saja. Tekniknya adalah dengan memanfaatkan komunitas yang sudah ada di tengah masyarakat, karena masyarakat kita memiliki banyak komunitas yang dapat menjangkau masyarakat secara luas, sepert PKK, organisasi pemuda, organisasi mahasiswa serta organisasi sosial lainnya.

Jika kesadaran masyarakat terkait hak dan kewajibannya sudah terbentuk dan didukung oleh pengetahuan yang cukup, maka dengan sendirinya masyarakat dapat berperan aktif menjalankan fungsi kontrol terhadap jalannya Pemilu, melalui pengawasan partisipatif, sehingga tingkat pelanggaran Pemilu dapat di minimalisir. Untuk itu, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses Pemilu dan Pilkada tahun depan sangat dibutuhkan, dalam rangka meminimalisir pelanggaran dan konflik di masyarakat, sehingga Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang menjadi bermartabat dalam memilih pemimpin yang berkualitas.

Suksesnya pemilu tidak hanya tergantung pada penyelenggaraannya saja, namun peran serta dari masyarakat mutlak diperlukan. Selain menjadi objek pemilu, masyarakat juga didorong untuk menjadi pengawas untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Terima Pengurus PWI Pusat di Istana Merdeka

Keterlibatan masyarakat dalam pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang mungkin terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada BAWASLU selaku lembaga yang bertugas mengawasi proses pemilu. (Hj. Siti Badriah, S. Sos/RED)