GMNI Kendari Harap Kriminalisasi 2 Warga Torobulu Jadi Perhatian Publik

Kendari, Sorotsultra.com-2 warga masyarakat Torobulu, Konawe Selatan bernama Ibu Haslilin dan Andi Firmansyah yang berjuang dan membela hak-haknya terhadap kegiatan pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) harus menelan kenyataan pahit. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (24/6).

Merespon hal itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari minta masalah tersebut menjadi perhatian publik secara luas. Apalagi pelimpahan berkas dari Polda Sultra ke Kejati Sultra hingga Kejari Konawe Selatan sudah bergulir dan akan segera di sidangkan di PN Andoolo, Konawe Selatan.

Ketua DPC GMNI Kendari, Rasmin Jaya mengatakan, ini adalah bentuk pembungkaman dan kriminalisasi yang sangat masif dan terstruktur yang telah dilakukan oleh pihak PT WIN untuk memuluskan aktivitas pertambangan di Desa Torobulu.

“Phak perusahaan ingin menciptakan konflik sosial yang lebih besar kepada masyarakat agar konsentrasi untuk menolak pertambangan semakin sedikit. Hal ini tidak bisa di biarkan terus menerus terjadi, ini harus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, stakeholder, publik dan elemen mahasiswa untuk bergerak bersama mengawal persoalan ini,” tegasnya.

Baca Juga :  GenPro Sultra Memberikan Pelatihan UMKM, Kepada Majelis Taklim Se Kecamatan Onembute

Harusnya, lanjut Rasmin Jaya, setiap warga negara atau masyarakat pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak bisa di tuntut secara pidana dan secara perdata, itu jelas tertera dalam pasal 66 undang-undang nomor 2009 tentang PPLH.

“Kami menduga ini ada permainan dan konspirasi yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara terhadap keberlangsungan kasus ini, sehingga persolan ini harus menjadi perhatian publik. Sebab ini adalah bentuk pembungkaman dan kriminalisasi atas pejuang lingkungan yang mempertahankan hak hidup masyarakat setempat,” katanya menyesalkan.

Ia juga berharap, kepada aparat penegak hukum (APH) agar membuka mata hati untuk melihat persoalan ini lebih jernih tanpa ada tendensi kepentingan apapun. Karena aktivitas pertambangan PT WIN memberi dampak negatif  serta mengancam ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat Torobulu.

“Profesionalitas APH diuji. Apalagi aktivitas pertambangan PT WIN sudah tidak lagi memperhatikan aturan dan kaidah-kaidah pertambangan yang berlaku dalam hal ini dampak lingkungan, sosial dan konflik sosial,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Konsel, Andi Gunawan mengatakan, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polda Sulawesi Tenggara yang sudah naik ditingkat P21 (Tersangka) kemudian akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan. 

Baca Juga :  Dua Produk UMKM Binaan PT GKP Ikut Memeriahkan Pekan Produk Unggulan Daerah Sultra

“Ada 2 warga yang di tersangkakan karena berupaya menghalangi aktivitas pertambangan PT WIN. Keduanya dikenakan Pasal 162 UU Mineral dan Batu Bara. Sidang tersebut terbuka secara umum dan untuk saat ini belum akan dilakukan penahanan terhadap 2 warga yang telah ditersangkakan sampai ada pemanggilan PN Andoolo,” ujarnya. (RED)

Komentar