Pakar Hukum Lingkungan Internasional: Mustahil Zero Impact Limbah PLTU Nii Tanasa

Kendari. Sorotsultra.com – Persoalan penanganan limbah padat dan limbah cair dari beroperasinya PLTU Nii Tanasa, di Kec. Lalonggasumeeto, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini menuai polemik dari organisasi pemuda (Hippmala), hingga mendapat tanggapan dari pakar hukum lingkungan internasional. Senin, 24/6/2019.

Persoalan ini kemudian mengemuka, dimana satu pekan terakhir ini, disuarakan oleh Himpunanan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Lalonggasumeeto (Hippmala), dalam gelaran aksi unjuk rasa, bertempat di depan kantor PLTU Nii Tanasa.

Pakar hukum lingkungan internasional, Dr. La Ode Muhammad Syarif, SH., LLM., Ph.D, saat ditemui usai memberikan kuliah umum di hotel Zahra, memberikan tanggapan serius atas persoalan pengelolaan limbah PLTU Nii Tanasa.

“Berbicara tentang limbah yang dihasilkan PLTU Nii Tanasa, tentu ada tata aturan yang harus dijalankan,” tuturnya.

“Ya, semuanya kan ada aturannya, misalnya emisi buang yang dihasilkan, limbah batu bara dan limbah cairnya, jadi zero impact mustahil dan tidak mungkin ada, karena dampak negatif yang ditimbulkan sudah jelas di depan mata, dari beroperasinya PLTU Nii Tanasa,” tambah La Ode Muhammad Syarif.

Baca Juga :  Pemkot Kendari Gelar Kegiatan "Morning, No Baper” Bersama Emak-Emak

Menurutnya, diperlukan pengelolaan serta penanganan yang bertanggung jawab, serta harus dijalankan sesuai dengan amanah Undang-Undang, baik pengolahan air limbah, pengolahan limbah padat batu bara, serta pengelolaan pencemaran udara.

“Namun perlu di garis bawahi bahwa impact nya tadi harus berdasarkan Undang-Undang, sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, kalau melebihi dari yang seharusnya, maka berarti kita harus membuat yang lebih sesuai lagi,” pungkasnya. (RED)