Kendari, Sorot Sultra – Ratusan massa yang berasal dari berbagai Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara (Sultra), berkumpul di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, untuk membuat laporan, terkait adanya dugaan penipuan dari penjualan produk kesehatan berlabel Qnet. Kamis (22/2/2018).
‘Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak’, mungkin ungkapan tersebut pas untuk menggambarkan nasib dari ratusan masyarakat, korban dugaan penipuan produk kesehatan berlabel QNET, yang mendatangi Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra, untuk mendapatkan keadilan.
Mereka menuntut pengembalian dana yang telah mereka bayarkan, karena sampai saat ini, produk kesehatan yang di gembar-gemborkan, seperti Chi Pendant 2, Chakra, dan Bio Dics, sama sekali tidak memberikan manfaat terhadap kesembuhan dari derita penyakit mereka, sebagaimana telah dijanjikan di awal.
Salah satu korban, Lambio R, warga Desa Amohola, Kec. Moramo, Kab. Konawe Selatan, mengungkapkan, “Saya sangat terpukul, karena uang saya sebesar 170 Juta rupiah raib, hanya untuk membeli obat bernama Chakra. Karena keyakinan terhadap penjelasan khasiat obat ini, saya sampai menjual 2 unit rumah, 2 hektar sawah, dan 5 ekor sapi, akan tetapi, sampai sekarang saya tidak merasakan khasiatnya, makanya saya ikut melapor ke Polda bersama teman-teman yang lain, semoga uang saya bisa kembali, sehingga beban penderitaan dapat berkurang”.
Hal senada juga diungkapkan oleh seorang warga Kec. Baruga, Kota Kendari, bernama Suardi, yang merasa tertipu dengan produk kesehatan tersebut. Ia menuturkan, “Saya membeli obat ini, karena katanya bisa menyembuhkan segala macam penyakit, namun kenyataannya, saya belum merasakan khasiatnya sampai hari ini”.
Sementara itu, Kepala SPKT Polda Sultra, AKBP. Sofian Modirono, S.Sos, mengatakan, “Iya benar, ada kelompok masyarakat yang melaporkan kasus penipuan produk QNET, dan Kami telah menerima laporannya. Untuk sementara masih dilakukan pengkajian agar dapat mengetahui kemana akan diarahkan, apakah masuk ke ranah Direktorat Reserse Kriminal Umum, atau Direktorat Reserse Kriminal Khusus”. (RED)
Komentar