SOROTSULTRA.com, Sultra-Tata kelola pemerintahan mestinya diatur dengan baik dan profesional. Tujuannya jelas dalam rangka menjalankan stabilitas pemerintahan dan mewujudkan program-program yang bermuara pada kemaslahatan masyarakat. Sabtu (24/1).
Sayangnya, di Pemerintahan ASR-Hugua sistem meritokrasi tidak dilaksanakan dengan baik dan benar. Seyogyanya, pemerintahan atau organisasi yang memberikan posisi, penghargaan, dan kekuasaan berdasarkan kemampuan, prestasi, kompetensi, dan kinerja individu, bukan karena latar belakang sosial, kekayaan, koneksi, atau hubungan keluarga.
Prinsip utamanya adalah promosi berdasarkan “jasa” (merit) seseorang, menciptakan lingkungan yang adil dan setara bagi semua orang untuk maju berdasarkan bakat dan usaha mereka sendiri, seperti yang diamanatkan dalam UU ASN di Indonesia.
Dimana, prinsip utama meritokrasi yakni berbasis kinerja. Penempatan dan promosi didasarkan pada hasil kerja, keterampilan, dan kualifikasi. Selain itu, keadilan dan kesetaraan yakni memberikan kesempatan yang sama tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial.
Dan selanjutnya, transparansi, proses seleksi dan penghargaan harus terbuka dan objektif. Fokus pada kompetensi, orang yang paling mampu dan pantas akan memegang posisi penting.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil langkah agresif dalam upaya reformasi birokrasi. Di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, Pemprov Sultra berkomitmen menghapus praktik nepotisme dalam pengisian jabatan dengan menerapkan manajemen talenta berbasis sistem merit.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam acara Sosialisasi Penerapan Manajemen Talenta yang digelar di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Senin (29/12/2025). Tidak tanggung-tanggung, Gubernur menghadirkan konseptor manajemen talenta nasional, Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl. S.E., M.Eng., sebagai pendamping dalam implementasi sistem ini.
Gubernur Andi Sumangerukka dalam acara Sosialisasi Penerapan Manajemen Talenta yang digelar di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Senin (29/12/2025) secara tegas mengatakan, manajemen talenta bukan sekadar formalitas administrasi kepegawaian, melainkan fondasi utama dalam menata kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Merit sistem adalah memilih aparatur yang memiliki potensi dan kompetensi sesuai dengan bidangnya. Prinsipnya adalah the right man on the right place,” tegas Gubernur ASR.
Menurutnya, penerapan sistem merit adalah benteng utama untuk mencegah nepotisme. Dengan sistem ini, pengelolaan ASN mulai dari penempatan hingga promosi jabatan yang didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja nyata, sehingga objektivitas dan profesionalisme aparatur dapat terjamin.
Pada 2 poin adalah, bentuk prestasi dari ASN dalam melaksanakan tugas. Dan pada poin meritokrasi seorang ASN layak dan pantas untuk menduduki jabatan misal sarjana pertanian layaknya pada jabatan sejalan/sesuai dengan disiplin ilmunya dan tidak di tempatkan di tempat yang lain, BKD, perikanan dan sebagainya.
Sedangkan untuk dinas kehutanan juga sarjana kehutanan, dan sarjana hukum tidak di tempatkan di ekonomi, keuangan. Dan yang lebih penting senioritas dalam kepangkatan, semisal ada yang golongan IV/c dan bukan IV/b yang baru 2 tahun kurang.
Kata meritokrasi bukan diucap atau hanya omon-omon tapi diterapkan secara benar dan ada keadilan. (RED)







Komentar