Pemkot Kendari Luncurkan Program Pengelolaan Sanitasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Sorot Berita171 views

Kendari, Sorotsultra.com-Puncak Hari Kesehatan Nasional yang ke 55 tahun 2019, Pemerintah kota Kendari, meluncurkan program kebijakan implementasi strategi sanitasi kota, Senin, 18/11/2019.

Peluncuran kebijakan implementasi strategi sanitasi kota tersebut ditandai dengan pelepasan balon ke udara oleh Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir, SE., ME, yang disaksikan oleh seluruh OPD dan ASN lingkup Pemkot Kendari.

Sulkarnain menuturkan saat di temui di sela-sela kegiatan HKN ke 55, “Hal ini menjadi perhatian utama pemerintah Kota Kendari untuk memprioritaskan pengelolaan sektor sanitasi melalui kebijakan.

“Namun dalam pelaksanaannya, sektor sanitasi masih memerlukan dukungan dan koordinasi dan perencanaan, di mana tataran pelaksanaan dan pengendalian memerlukan peran antar SKPD dan stakeholder agar pengelolaan sanitasi lebih sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Dijelaskan, Strategi Sanitasi Kota (SSK) adalah suatu dokumen perencanaan yang berisi kebijakan dan strategi pembangunan sanitasi secara komprehensif pada tingkat kota yang disusun untuk penanganan sektor sanitasi yang didasarkan atas kondisi eksisting sanitasi di Kota Kendari,” kata Wali Kota Kendari.

Baca Juga :  Kolaborasi Pemkot dengan PLN UP3 Kendari Santuni 100 Penyandang Disabilitas

Kebijakan SKK kata dia, meliputi pengelolaan sampah rumah tangga yang bisa di olah menjadi usaha dan bernilai ekonomis, dengan cara memilah dari sumbernya, untuk mengurangi sampah dari tingkat paling kecil di tingkat RT.

“Kemudian pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan cara membuat gerakan satu kelurahan satu bank sampah, pembentukan koperasi bank sampah skala kota, sosialisasi sistem pengelolaan sampah kepada masyarakat, dan zero sampah plastik,” katanya.

Selain itu kata dia, strategis lainnya adalah peningkatan pengelolaan TPA pemanfaatan gas metana sebagai sumber energi dan TPA sebagai objek wisata.

“Penyusunan peraturan kebijakan penuntasan akses pengolahan air limbah meliputi, stop penggunaan tangki septik bocor dengan cara stop konsumsi tinja sendiri dan tinja tetangga, pemberian reward kepada masyarakat. Penyusunan peraturan pengolahan air limbah terdiri penyusunan tarif layanan lumpur tinja terjadwal dan non tunai dan penyusunan peraturan sistem pengolahan limbah domestik,” pungkasnya. (RED)