Penerbitan SK Plt DPW PPP Sultra Jadi Polemik, Sugianto: Terkesan Dipaksakan

Kendari, Sorotsultra.com-Surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai polemik, Kamis, 11 Mei 2023.

Terbitnya surat keputusan Plt DPW PPP Sultra tersebut ditengarai syarat akan kepentingan. Salah satu kader PPP Kota Kendari Drs. Sugianto Fara kemudian angkat bicara. Ia mengatakan, setelah membaca SK Plt DPW PPP Sultra yang telah diterbitkan DPP PPP ada sesuatu yang mengganjal.

“Di SK Plt DPW PPP Sultra memerintahkan untuk dilaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub). Sementara Putusan Mahkamah Partai yang di terima DPW PPP Sultra beberapa bulan lalu menginstruksikan bahwa Putusan Mahkamah Partai kepada DPP PPP tidak ada perintah untuk melaksanakan Muswilub di DPW PPP Sultra,” terang Sugianto saat ditemui di salah satu Warkop di Kota Kendari, Rabu (10/5) malam.

Jadi sudah jelas, lanjut Sugianto Fara, perintah Mahkamah Partai kepada DPP PPP untuk menerbitkan SK baru DPW PPP Sultra masa khidmat 2021-2026 tidak ada Muswilub.

Baca Juga :  DPMPTSP Sultra Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Tambang Pasir Nambo

“Aneh rasanya. Lain putusan Mahkamah Partai lain juga perintah SK Plt DPW PPP Sultra. Sepertinya ini ada pemaksaan dari DPP PPP untuk kepentingan orang-orang tertentu melalui Muswilub,” ujar Sugianto dengan nada kesal dan turut diamini dua mantan pengurus DPW PPP Sultra.

Sugianto menambahkan, DPP PPP perlu ketahui bahwa DPW PPP Sultra saat ini sudah bekerja dengan sangat baik, pengorbanan waktu, tenaga dan materi telah didedikasikan untuk kemajuan partai di Bumi Anoa.

“Kan aneh tiba-tiba saja ada SK Plt DPW PPP Sultra, dan perintah untuk melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub). Kami sebagai kader tidak mengetahui alasan yang sesungguhnya dengan putusan tersebut,” ucapnya mengaku heran.

Dua putusan yang berbeda ini, kata Sugianto menambahkan, membuat para kader bingung. Sehingga harus diambil langkah tegas, termasuk langkah hukum agar tidak menimbulkan kesan negatif ditengah masyarakat bahwa PPP adalah partai yang penuh masalah.

“Terbitnya SK Plt DPW PPP Sultra menjadi permasalahan baru di tubuh partai berlambang Kabah ini. Kami akan mempertanyakan ke DPP PPP jika tidak ada kejelasan maka kami akan mengambil langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ucapnya memungkasi. (RED)