SOROTSULTRA.com, Kendari-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara periode 16 Mei sampai dengan 16 Juni 2026 berhasil mengamankan dua kurir narkotika jenis sabu. Jumat (19/6).
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 3.295 sabu-sabu siap edar turut diamankan sebagai barang bukti.
Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, JO (38) diamankan di Kabupaten Kolaka pada Sabtu, 16 Mei 2026, dan HO (31) dibekuk di Kendari pada Selasa, 16 Juni 2026.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhi Samsu Alam kepada wartawan mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba di bumi Anoa.
“Kami akan terus maksimalkan kerja-kerja kami dalam memberangus peredaran barang haram ini,” ujarnya.
Pengungkapan ini bukan hanya soal menangkap kurir dan sabu, namun ada hal yang lebih penting yakni menyelamatkan generasi kita dari penggunaan zat berbahaya ini.
“Ini menjadi tugas kita semua dalam melindungi keluarga, tetangga dan masyarakat di sekitar kita dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya menambahkan. (RED)






Komentar