SOROTSULTRA.com, Konawe Utara-Praktik penjualan limbah ban bekas ribuan ton dari Kawasan Berikat Morosi melalui jetty PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS) diduga melibatkan oknum Syahbandar Molawe berinisial SRA. Ahad (14/6).
Untuk memuluskan praktik ilegal tersebut, pihak KUPP Kelas I Molawe Molawe menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB).
Seperti yang diungkapkan Ketua Umum Barisan Pemantau Hukum, Awaluddin, ST., bahwasanya Syahbandar Molawe bertanggung jawab terkait pengeluaran limbah ban bekas dari Kawasan Berikat Morosi secara ilegal. Sebab, berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, ada dugaan permintaan ‘uang pelicin’ dari oknum Syahbandar Molawe agar SIB kapal tongkang yang memuat limbah ban bekas tersebut bisa diterbitkan.
“Kami minta agar aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan agar segera turun melakukan investigasi guna mengungkap dugaan keterlibatan Syahbandar Molawe dalam praktik penjualan limbah ban dari Kawasan Berikat Morosi secara ilegal,” ujar aktivis alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cab. Yogyakarta itu.
Lebih lanjut, Awal mengungkapkan bahwa oknum dari Syahbandar Molawe yang diduga terlibat dalam pusaran penjualan limbah ban dari Kawasan Berikat Morosi adalah seorang Kepala Seksi di Kantor Syahbandar Molawe yang berinisial SRA.
“Info yang kami dapatkan oknum tersebut berinisial SRA. Yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi di Syahbandar Molawe,” terangnya.
Upaya konfirmasi kepada SRA telah dilakukan sejak pekan lalu, namun yang bersangkutan enggan ditemui dan memberikan pernyataan.
Mengacu pada UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah di mana ban bekas dikategorikan sebagai sampah spesifik karena sifatnya yang sulit terurai dan memerlukan penanganan khusus.
Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengatur secara spesifik teknis pengelolaan limbah ban bekas termasuk standar penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pemanfaatan kembali ban bekas.
Apakah pengelolaannya sudah memiliki perizinan dari dinas terkait atau belum? (RED)







Komentar