Polemik Kapal Tongkang Berlabuh di Pantai Batu Gong, Andi: Itu Kewenangan Syahbandar Molawe

Kendari, Sorotsultra.comKantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari meluruskan pemberitaan dibeberapa media online, terkait polemik parkir ilegal kapal tongkang bermuatan ore nickel di bibir pantai Batu Gong.

Melalui Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Andi M saat memberikan keterangan pada awak media, Senin sore 12/7/2021 mengatakan, “Sebelumnya, kami ingin meluruskan terlebih dahulu bahwa wilayah kerja dari KSOP Kelas II Kendari hanya sampai di wilayah perairan laut Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

“Jadi yang menjadi wilayah kerja di perairan laut Batu Gong, itu adalah kewenangan dari Kantor UPP Syahbandar Kelas III Molawe, mencakup wilker Morosi,” tegas Andi.

Andi memastikan, secara yurisdiksi persoalan parkir liar kapal tongkang bermuatan ore nickel di bibir pantai Batu Gong, bukan menjadi tanggung jawab dari kantor KSOP Kelas II Kendari. Karena berada diluar wilayah kerja kami.

“Hal tersebut mengacu pada PM 76 dan 77, yang mengatur tentang wilayah dalam satu kecamatan bisa berbeda wilayah kerjanya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kendari Dorong Pengembangan Tata Kelola Destinasi Wisata

Olehnya itu, pihaknya mencoba meluruskan persoalan ini. “Agar publik bisa mengetahui tugas dan wewenang kantor KSOP Kelas II Kendari, tanpa ada maksud menyudutkan pihak manapun,” pungkasnya. (RED).